Prediksi Wajaddal Muna, anggota KIP Aceh Tengah terpilih akan menggugat

oleh
Ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah, Wajaddal Muna
Ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah, Wajaddal Muna

Takengon-LintasGayo.co : Ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah, Wajaddal Muna memprediksi akan muncul gugatan dari komisioner KIP Aceh Tengah yang telah dilantik Bupati Aceh Tengah terhadap sejumlah individu dan lembaga terkait keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan SK nomor  706/Kpts/KPU/2013 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota KIP Aceh Tengah, tanggal 12 September 2013.

“Saya memprediksi Komisioner KIP Aceh Tengah yang sudah bertugas paska dilantik Bupati akan mengajukan gugatan dengan tergugat beberapa individu dan lembaga terkait paska PTUN Jakarta tersebut,” kata Wajaddal Muna saat dihubungi LintasGayo,co, Kamis 13 Maret 2014 siang.

Dia menilai, komisioner tersebut tentu merasa dikorbankan atau kisruh KIP Aceh Tengah tersebut, dan tentu mereka tidak terima. Kata dia.

Ditanya apakah akan ada upaya banding oleh KPU Pusat, Wajadal Muna mengatakan itu wewenang KPU tersebut. “Saya belum tau apakah ada upaya banding dari KPU Pusat terkait keputusan PTUN Jakarta itu,” tukas Wajaddal Muna.

Pun begitu, kata dia, selama 14 hari sejak keputusan PTUN yang membatalkan SK nomor  706/Kpts/KPU/2013, anggota KIP Aceh Tengah masih legal bertugas.

Sementara itu, seperti diberitakan media ini sebelumnya, KIP Aceh masih menunggu keputusan KPU RI, dan untuk mekanisme administrasinya, KIP Aceh ikuti perintah selanjutnya dari KPU pusat.

“Sejak PTUN Jakarta memberi putusan, hingga kini kami belum menerima informasi apapun dari KPU Pusat,” kata Komisioner KIP Aceh Hendra Fauzi, Kamis malam (13/3). (Kha A Zaghlul)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.