
Jakarta-LintasGayo.co : Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya mengabulkan seluruh gugatan terkait perekrutan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah. Demikian dinyatakan Alwin Desri, kuasa hukum para penggugat kepada LintasGayo.co, Selasa 11 Maret 2014.
“Hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatan dan menolak seluruh eksepsi tergugat,” kata Alwin. Selain itu kata dia, putusan juga mencabut SK 706/Kpts/KPU/2013 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota KIP Aceh Tengah.
“Dicabutnya SK 706 itu artinya PTUN telah membatalkan pelantikan KIP Aceh Tengah,” tandas Alwin Desry.
Seperti diberitakan media ini, komisioner KIP Aceh Tengah telah dilantik oleh Bupati Aceh Tengah Sabtu 22 Februari 2014 lalu di Takengon setelah mendapat desakan dari berbagai pihak.
Alasan Bupati Aceh Tengah, Ir. H. Nasaruddin, MM tidak segera melantik anggota KIP Aceh Tengah karena masih adanya proses hukum yang belum selesai.(Tarina, Khalis)





