Muchsin Hasan: proses PAW rancu, makanya rapat Bamus tidak ada kesimpulan

oleh
Muchsin Hasan (foto:windo)
Muchsin Hasan (foto:windo)

Takengon-LintasGayo.co: Muchsin Hasan menilai, proses pergantian antar waktu (PAW) yang dilakukan DPRK Aceh Tengah sangat rancu.

“Tapi kenyataannya Gubernur Aceh tetap saja mengeluarkan SK,” kata Muchsin Hasan kepada LintasGayo.co terkait PAW dirinya di Takengon, Rabu malam (5/3/2014).

Dikatakan Muchsin, pihaknya telah mengirimkan surat sanggahan karena PAW secara jelas diatur dalam tata tertip DPRK Aceh Tengah No.4 pasal 11 tahun 2010 di ayat 9 dijelaskan Penggantian antarwaktu Anggota DPRK tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRK  yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.

“Jadi jangan heran apabila rapat Badan Musyawarah (Bamus) berkaitan PAW tidak mendapat kesimpulan,” ujar Muchsin Hasan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi A Wajadalmuna menyebutkan apabila berdasarkan SK Gubernur, proses PAW sudah kelar dan tinggal menunggu jadwal pelantikan saja.  Baca: Muchsin Hasan di PAW, Komisi A: Tunggu proses pelantikan, Kuasa hukum: PAW tidak bisa di proses. (windo)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.