Muchsin Hasan di PAW, Komisi A: Tunggu proses pelantikan, Kuasa hukum: PAW tidak bisa di proses

oleh

sk_pawTakengon: LintasGayo.co: Ketua komisi A DPRK Aceh Tengah Wajadalmuna menyebutkan, seluruh proses Pergantian Antarwaktu beberapa anggota DPRK Aceh Tengah tinggal menunggu proses pelantikan, karena proses PAW telah di SK kan oleh Gubernur Aceh.

“SK yang telah dikeluarkan Gubernur Aceh tersebut, Badan Musyawarah (Bamus) DPRK Aceh Tengah hari ini Rabu 05 Maret 2014 memasukan hal tersebut menjadi salah satu agenda dalam rapatnya,” kata Wajadalmuna ketika dihubungi LintasGayo.co di Takengon,Rabu (5/3/14).

Disebutkannya, sesuai mekanisme yang ada, bahwa proses PAW yang diajukan oleh Partai langsung dibahas di Komisi A dan dilanjutkan dalam rapat badan musyawarah (bamus), kemudian hasil tersebut diteruskan kepada Gubernur untuk di SK kan.

“Semua tahapan atau proses PAW itu telah rampung, sekarang Badan Musyawarah tinggal membahas penjadwalan pelantikan PAW tersebut,” katanya .

Sementara pada rapat Bamus hari ini memutuskan untuk menunda pembahasan tersebut, termasuk soal jadwal tanggal dan waktunya.

“Keputusan Bamus hari ini akan dibahas di Komisi A pada hari Kamis besok, selanjutnya apapun hasil pembahasan di Komisi A nanti akan kita teruskan kepada Pimpinan dan diharpakan dapat segera mengadakan rapat Bamus kembali berkaitan penjadwalan pelantikan PAW yang dimaksud,” jelasnya lagi.

Muchsin Hasan diPAW dan digantikan Akmal Khair dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU).

Namun ketika dihubungi kuasa Hukum Muchsin Hasan Hamidah menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada DPRK agar tidak memproses PAW kliennya, karena waktu jabatannya tidak sampai 6 bulan lagi.

“Itu tidak bisa diproses karena proses pergantian Jabatan Pak Muchsin dengan Pak Akmal tinggal 5 bulan lagi,” kata Hamidah ketika dihubungi LintasGayo.co di Takengon. (windo/tarina)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.