Gayo Lues-LintasGayo.co: Kejaksaan Negeri (Kejari) Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, menggerebek rumah tahanan Kadis Pemuda dan Olah Raga H.Sayuti,SH dan kontraktor Siyarudin. Pihak kejaksaan mensinyalir kedua tersangka korupsi pembangunan tibun Seribu Bukit yang merugikan negara hingga Rp500 juta itu mendapat kunjungan pejabat daerah tanpa dokumen lengkap dari pihak kejaksaan.
“Setiap pengunjung tahanan Kejari Blangkejeren harus meminta izin terlebih dahulu kepada pihak kejaksaan,” kata Kajari Blangkejeren M.Husen Admaja,SH melalui Kasi Datun Rajesh,SH, Rabu (19/2) di Blangkejeren.
Kata Rajesh, kedua tersangka sebelum diserehakan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, tidak boleh dikunjungi tanpa izin Kejaksaan.
“Kita khawatir terjadi apa-apa kepada dua tersangka, misalnya diracun oleh pengunjung ataupun yang lain. Kita hanya mengantisipasi,” ujarnya.
Rajest menjelaskan, pihak kejaksaan mendatanggi Rutan karena ada informasi ada kunjungan pejabat, namun pihak kejaksaan terlambat.
“Mudah-mudahan yang kita khawatirkan tidak terjadi,” katanya.
Kadispora Gayo Lues Sayuti dan kontraktor Siyarudin ditangkap kejaksaan terkait kasus korupsi dana pembangunan lanjutan Tribun Seribu Bukit. (harianandalas)