Jakarta-LintasGayo.co: Bupati Aceh Tengah Ir Nasaruddin kemungkinan akan melantik Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah pada Jum’at 22 Februari 2014 mendatang, namun segala proses hukum akan terus berjalan.
“Kemungkinan bapak bupati akan melantik KIP Aceh Tengah,” kata sumber LintasGayo.co di KPU Pusat.
KPU Pusat juga sudahmengeluarkan Surat Keputusan (SK) soal pemberhentian dan pengangkatan anggota KIP No SK 708 dengan SK 247 soal perubahan SK 708.
Ketika LintasGayo mencoba melakukan konfirmasi dengan bupati Aceh tengah Nasaruddin belum bisa dihubungi, sementara pengacara penggugat dari kantor pengacara Alwien Desry, SH & Partner mengaku belum menerima SK Perubahan tersebut. (tarina)