
Takengon-LintasGayo.co-Politik uang di Kabupaten Aceh Tengah makin meresahkan menjelang pencoblosan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh Tengah diminta bertindak.
“Ada pembagian uang Rp.200 ribu per pemilih di kampung kami dari salah satu caleg,” kata Win, warga Kampung Lenga, Kecamatan Bies, Jum’at (7/2/2014)
“Kami berharap, Panwaslu Aceh Tengah bergerak. Jangan tunggu bola. Caleg-caleg yang memberi uang atau materi lainnya harus digugurkan. Karena, jelas-jelas melanggar peraturan,” sebutnya.
Dalam amatannya, Panwaslu “tidak bergerak” sama sekali. Padahal media banyak memberitakan pelanggaran tersebut.
“Kalau Panwaslu aktif, mana berani caleg seperti itu. Perasaan, sekedar dilantik. Kerja ‘tidak ada,’ dan tidak ada upaya perbaikan sama sekali,” katanya kecewa.
Hingga diterbitkannya berita ini, LintasGayo.co belum mengkonfirmasi pihak Panwaslu setempat untuk mendapatkan keterangan terkait laporan politik uang tersebut. (GM)