Oleh Abza Karanesa*
Komisi Independen Pemilihan atau yang disingkat KIP adalah KIP Aceh dan KIP Kabupaten/kota yang merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA/DPRK, pemilihan Gubernur /wakil Gubernur, Bupati/ wakil Bupati dan Walikota/wakil Walikota.
Dasar hukum mengenai KIP/KPU telah diatur pada:
- Pada pasal 56 ayat 2 Tentang Penyelenggara KIP, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.
- Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
- Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Di Aceh.
Terkait dengan belum dilantiknya anggota KIP di Aceh Tengah oleh Bupati hingga awal tahun 2014, telah menjadi polemik dikalangan masyarakat terutama pihak pihak yang berkepentingan dengan pelaksanaaan pesta demokrasi yang akan berlangsung pada 9 April 2014.
Seperti yang diberitakan sejumlah media akhir-akhir ini, di Kabupaten Aceh Tengah telah terjadi pro kontra mengenai KIP Aceh Tengah di beberapa kalangan, sehingga kasus ini sempat diajukan ke meja hijau PTUN Banda Aceh, Adapun dasar permasalah yang diajukan ialah:
- Apabila keputusan pimpinan DPRK Aceh Tengah Nomor: 15 Tahun 2013 tanggal 18 Juli 2013, tentang Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah Priode 2013-2018 tidak dicabut, maka pemilu legislative tahun 2014 dianggap dapat terganggu secara Nasional karena hukum penetapan calon KIP Aceh Tengah dinilai cacat hukum dan tidak sah karena adanya tim penjaringan dan penyaringan yang terlibat partai/ pengurus partai (Hirma Astuty, SH., MH.)
- Bahwa peraturan DPRK Aceh Tengah nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRK adalah produk hukum DPRK yang bersifat penetapan yang disepakati dan ditetapkan dalam paripurna DPRK , Pasal 1 ayat 31 Keputusan Pimpinan DPRK adalah Keputusan yang diambil dalam rapat Pimpinan.
Dalam pokok gugatan tersebut, PTUN Banda Aceh akhirnya mengeluarkan surat putusan dengan nomor : 17/G/2013/PTUN-BNA, pada pokoknya menolak gugatan yang diajukan dengan alasan bahwa(Baca Putusan PTUN nomor : 17/G/2013/PTUN-BNA) :
- Terkait SK yang yang dikeluarkan DPRK Aceh Tengah Nomor 15 Tahun 2013 tanggal 18 Juli 2013 Tentang Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah yang dianggap penetapan calon KIP Aceh Tengah cacat hukum dikarenakan adanya tim penyaringan yang terlibat partai, Majlis Hakim dalam putusannya menerangkan bahwa alasan dalil para Penggugat tersebut di atas cenderung memvonis, padahal untuk menentukan sah/tidak sah Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah Nomor : 15 tahun 2013 tentang Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan ( KIP ) Kabupaten Aceh Tengah Periode 2013 – 2018, tanggal 18 Juli 2013 BUKAN ditentukan oleh Para Penggugat, akan tetapi ditentukan oleh Pengadilan berdasarkan bukti yang sah menurut hukum ;
- Bahwa terkait dengan status Sdri. Hirma Asruty, S.H., M.H. seperti yang disampaikan oleh para Penggugat, perlu Tergugat sampaikan disini bahwa sebelum Sdri. Hirma Asruty, S.H., M.H. ditetapkan sebagai Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah Periode 2013 – 2018 terlebih dahulu Sdri. Hirma Asruty, S.H., M.H. telah menyampaikan surat peryataan tidak lagi menjadi pengurus partai politik kepada Pimpinan DPR Kabupaten Aceh Tengah, sehingga dengan dasar tersebut menurut hukum Sdri. Hirma Asruty, S.H., M.H. sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah Periode 2013 – 2018 berdasarkan pasal 14 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Di Aceh, sehingga dengan demikian dalil para Penggugat yang menyatakan penetapan calon KIP Kabupaten Aceh Tengah tidak sah sama sekali tidak berdasar, oleh karena itu dalil tersebut harus dikesampingkan oleh Majelis Hakim PengadilanTata Usaha Negara Banda Aceh dalam mengadili perkara a quo ;
- Bahwa meskipun penetapan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah Periode 2013 – 2018 ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah Nomor : 15 tahun 2013, tanggal 18 Juli 2013 namun penetapan tersebut sah menurut hukum, karena sebelum Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah Nomor : 15 tahun 2013, tanggal 18 Juli 2013 tentang Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah Periode 2013 – 2018, tanggal 18 Juli 2013 telah melalui pembahasan di Komisi A DPRK Aceh Tengah ;
- Bahwa berdasarkan Peraturan DPRK Aceh Tengah Nomor 04 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Tengah pasal 24 ayat (1) huruf n pada pokoknya menentukan tugas Pimpinan DPRK Aceh Tengah antara lain menampung dan menindaklanjuti hasil kerja komisi, panitia khusus dan alat kelengkapan lainnya. Selanjutnya dalam Peraturan DPRK Aceh Tengah Nomor 04 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Tengah juga disebutkan pemilihan calon anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah merupakan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) dari Komisi A, sehingga menurut hukum penetapan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah Periode 2013 – 2018 tidak memerlukan sidang paripurna lagi, akan tetapi cukup dengan keputusan pada tingkat Komisi A DPRK Aceh Tengah kemudian keputusan tersebut diserahkan kepada Pimpinan DPRK untuk rapatkan pada tingkat Pimpinan DPRK Aceh Tengah. Hasil dari rapat pimpinan DPRK Aceh Tengah tersebut adalah Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah Nomor : 15 tahun 2013 tentang Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah Periode 2013 – 2018, tanggal 18 Juli 2013
- Bahwa berkaitan dengan dalil para Penggugat yang pada pokoknya menyatakan internal DPRK Aceh Tengah telah menyampaikan surat penolakan atas hasil Penetapan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah kepada Pimpinan DPRK Aceh Tengah tidak sepenuhnya benar, karena yang benar surat kepada Ketua DPRK Aceh Tengah, tanggal 16 Agustus 2013 adalah surat permintaan supaya Penetapan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah Periode 2013 – 2018 dibawa ke sidang paripurna DPRK untuk dibahas bukan menolak seperti yang didalilkan oleh para Penggugat
- Bahwa berdasarkan kepada seluruh uraian tersebut di atas, maka menurut hukum Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah Nomor : 15 tahun 2013 tentang Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah Periode 2013 – 2018, tanggal 18 Juli 2013 sudah diterbitkan sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku (in casu Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Di Aceh), oleh karena itu produk Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah Nomor : 15 tahun 2013 tentang Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah Periode 2013 – 2018, tanggal 18 Juli 2013 adalah produk yang sah menurut hukum, sehingga tidak ada dasar dan alasan bagi para Penggugat untuk meminta penangguhan pelaksanaan dan pembatalan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh ;
Berdasarkan Putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim tersebut maka jelaslah bahwa polemik mengenai status KIP Aceh Tengah telah sesuai dan sah menurut hukum sehingga tak perlu lagi dijadikan alasan Bupati untuk tidak melantik anggota KIP Aceh Tengah sebagaimana yang telah diamanahkan dalam pasal 17 ayat 4, Qanun Nomor 7 tahun 2007 Tentang PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI ACEH.
(4) Bupati/Walikota meresmikan/melantik anggota KIP kabupaten/kota yan bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara resmi.
Jika merujuk pasal 56 UUPA Nomor 11 tahun 2006 tentang Penyelenggara pemilihan.dalam ayat 5 dijelaskan bahwa:
(5) anggota KIP Kabupaten/Kota diusulkan oleh DPRK ditetapkan Oleh KPU dan diresmikan oleh Bipati/Walikota
Penggunaan kata “resmi” pada dasarnya hanya lebih bersifat serimonial dan bukanlah menjadi syarat utama sehingga dapat menangguhkan anggota KIP untuk melaksanakan TUPOKSinya itu sendiri melainkan kekuatan hukum yang kuat ada pada SK KPU tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota KIP bukan pada peresmian oleh Bupati/wakil Bupati.
Menurut salah satu dosen fakultas hukum UNSYIAH Banda Aceh, H. Darmawan SH. M.HUM, jika terdapat kebuntuan mengenai aturan hukum pelantikan KIP Aceh Tengah yang tak kunjung dilantik oleh Bupati maka dapat merujuk kembali pada pasal 25 ayat (3) mengenai sumpah atau janji, Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
(3) Pelantikan KPU Kabupaten/ Kota dilantik oleh KPU Provinsi.
Aturan diatas merupakan solusi yang dapat dijadikan rujukan untuk melantik anggota KIP Aceh Tengah.
Apabila Anggota KIP terpilih tidak segera dilantik maka Bupati dan Wakil bupati telah melakukan pelanggaran sebagaimana aturan tentang larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pasal 28 huruf a Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah yakni:
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri sendiri, anggota keluarga, krooni, golongan tertentu, atau sekelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan , merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara atau golongan masyarakat lain.
Tindakan bupati yang tidak melaksanakan kewajibannya maka dapat diberhentikan/ dicopot dari jabatannya sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah sebagaimana dijelaskan didalam pasal selanjutnya yakni pasal 29 ayat 4 huruf a :
(4) pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan kepada presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan wakil daerah tidak lagi memenuhi syaat, melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban dan atau melangggar larangan.
* Ketua Divisi Hukum dan Politik Law Communty of Gayo (LCG)





