DPRA belum sahklan Qanun Jinayah, Hymne Aceh dan Syari’at Islam

oleh

Banda Aceh-LintasGayo.co: Ada  beberapa Rancangan Qanun (Raqan) yang belum disahkan oleh DPR-Aceh. demikian diungkapkan anggota DPR-Aceh Tgk. Abdullah Saleh yang merupakan ketua Badan Legislasi DPRA kepada LintasGayo.co (28\12\2013).

“Semua ada 21 rakan yang harus diselesaikan untuk tahun 2013 namun tinggal sedikit lagi Raqan yang belum disahkan,” kata Abdullah Saleh

Dijelaskannya adapun Raqan yang belum di selesaikan berupa Raqan tentang Syari’at Islam, hukum Jinayah dan Hymne Aceh.

“Masalah Syari’at Islam dan hukum Jinayah itu diakibatkan oleh rancangan drafnya yang masih banyak harus di revisi, dan  untuk Hymne Aceh masih tertunda karena masalah revisi Qanun lambang bendera Aceh dan Lembaga Wali Nanggroe,” timpal Abdullah Saleh. (Sengeda Kale | Kha).

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.