
Redelong-LintasGayo.co: Tiga Fraksi Dewan Bener Meriah, akhirnya menyetujui Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Bener Meriah menjadi Qanun Daerah APBK Bener Meriah Tahun 2014. Pengesahan Rancangan Qanun tersebut digelar dalam sidang Paripurna Dewan setempat, Selasa malam (24/12/13) yang dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah H. T. Islah MSi.
Ketua DPRK Bener Meriah M. Nasir AK dalam sambutannya ketika menutup sidang Paripurna Pembahasan rancangan Qanun APBK Bener Meriah tahun 2014 mengatakan bahwa pelaksanaan APBK Tahun 2013 ini mari dijadikan acuan dalam pelaksanaan APBK Bener Meriah Tahun 2014 mendatang. Kalau di APBK Tahun 2013 pihak Legislatif menilai bahwa daya serap anggaran daerah setempat belum optimal kiranya pengalaman tersebut dijadikan sebuah evaluasi dalam melaksanakan APBK Tahun 2014 mendatang, katanya.
Dalam kesempatan tersebut M. Nasir AK mengingatkan karena pelaksanaan APBK Tahun 2014 sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, bahwa kegiatannya berbasis knerja maka diharapkan kepada Bupati Bener Meriah selaku penanggung jawab penyerapan anggaran dapat mengevaluasi knerja para SKPK, Badan dan Kantor di bawah kepemimpinannya sehingga pristiwa ditahun 2013 ini tidak terulang kembali, pinta Nasir AK.
Sementara Bupati Bener Meriah Ir. Ruslan Abdul Gani, DiplSE, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas usaha bersama antara panitia anggaran eksekutif dan legislatif Bener Meriah yang telah merampungkan rangkaian tahapan proses penetapan anggaran Kabupaten Bener Meriah tahun 2014, hingga menjadi Qanun Daerah yang akan memperlancar kegiatan pemerintahan utamanya untuk mewujudkan visi misi Daerah sesuai dengan haluan kebijakan daerah yang termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Bener Meriah dalam mewujudkan masyarakat Bener Meriah yang sejahtera dan Madani.
Menanggapi masukan dan pendapat dari Pimpinan dan Anggota DPRK Bener Meriah, Ruslan mengatakan sangat berterima kasih atas konstribusi tersebut sehingga akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam menjalankan APBK Tahun 2014 mendatang, jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut Bupati dan Ketua DPRK Bener Meriah, menyampaikan turut berlangsung Kawa atas berpulangnya kerahmatullah salah seorang anggota DPRK Bener Meriah atas nama Firmansyah dari Kader Partai democrat , semoga keluarga dan ahli waris tabah menerima ujian tersebut, jelas kedua pejabat tinggi negeri Keramat Mupakat itu.
Dalam rapat Paripurna DPRK Bener Meriah ketiga fraksi yang menyetujui Rancanagan Qanun APBK Tahun 2014 menjadi Qanun Daerah antara lain Fraksi Gabungan Bener Meriah, Fraksi Gabungan Redelong dan Fraksi Golkar dengan plafon anggaran APBK Bener Meriah tahun 2014 sebesar Rp. Pendapatan 690.757.326.612, Belanja Rp. 680.218.577.779, Belanja Tidak Langsung Rp. 283.500.000.000,- Belanja Langsung Rp. 396.718.577.779,- Surplus / Devisit Rp. 10.538.748.833,- sedangkan pembiayaan, Penerimaan Rp. 2.500.000.000,- pembiayaan Rp. 13.038.748.833,- Netto Rp. 10.538.748.833,- sehingga sisa lebih pembiayaan nihil. (Rahman)