Soal Komisioner KIP Aceh Tengah, Gugatan PTUN Ditolak

oleh

Banda Aceh-LintasGayo.co : Calon komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah yang Surat Keputusannya telah dikeluarkan oleh KPU pusat beberapa bulan lalu nampaknya bisa berlega hati. Pasalnya, para hakim di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan menolak gugatan para penggugat yang memperkarakan pimpinan DPRK Aceh Tengah terkait terpilihnya komisioner KIP Aceh Tengah periode 2013-2017.

“Benar, gugatan perkara PTUN KIP Aceh Tengah oleh para penggugat Ruhdi Sara dan kawan-kawan ditolak,” kata pengacara tergugat, Nazaruddin saat dihubungi LintasGayo.co di Banda Aceh, Rabu 18 desember 2013.

Atas putusan ini, kata Nazaruddin, tidak ada lagi alasan Bupati Aceh Tengah tidak melantik komisioner KIP Aceh terpilih, walau sebenarnya mesti dilantik segera setelah SK KPU diterima oleh Bupati walau perkara PTUN masih berjalan.

Seperti diberitakan LintasGayo.co sebelumnya, Wakil Ketua KIP Aceh, Basri M Suud juga menegaskan agar komisioner KIP Aceh Tengah mesti segera dilantik agar tahapan Pemilu 2014 tidak terganggu kedepannya. Sejauh ini, tahapan Pemilu di Aceh Tengah langsung ditangani KIP Aceh.

Diantara komisioner KIP Aceh Tengah yang terpilih dan belum dilantik itu diantaranya Azanollah, Juarsih, Asri Bukit, Marwansyah dan Tanwir.

Hingga berita ini diterbitkan, LintasGayo.co belum mengkonfirmasi pihak penggugat untuk mendapatkan keterangan lebih jauh terkait putusan PTUN itu. (WA)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.