Peserta Pemilu 2014 Wajib Laporkan Dana Kampanye

oleh
Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Basri M. Sabi. (LGco-Khalisuddin)
Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Basri M. Sabi. (LGco-Khalisuddin)

Banda Aceh-LintasGayo.co : Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif wajib menyerahkan laporan jumlah dana kampanye dan untuk tahap awal paling lambat 27 Desember 2013. Demikian dijelaskan Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Basri M. Sabi dalam keterangan persnya di kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh di Banda Aceh, Jum’at (13/12).

“Salahsatu tahapan penting dalam Pemilu adalah audit dana kampanye. Jika tidak dilaporkan sesuai ketentuan maka konsekuensinya adalah akan didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu,” kata Basri M. Sabi.

Selain itu, kata komisioner KIP Aceh ini, walaupun meraih suara terbanyak, calon legislatif (caleg) yang bersangkutan tidak akan dilantik dan perolehan suara juga hangus.

Sementara untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ketentuan tahapan audit dana kampanye ini mesti diserahkan kepada KIP paling lambat pada tanggal 2 Maret 2014.

Kepada sejumlah wartawan ditegaskan Wakil Ketua KIP Aceh ini, untuk menjamin terselenggaranya proses penyelenggaraan Pemilu prosesnya harus terencana, terukur dan memiliki kepastian hukum.  (Khalisuddin)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.