Pemerintah Aceh: Pusat yang Bisa Putuskan Bupati Bener Meriah Mundur

oleh
Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani (foto: prioritaspendidikan)

Banda Aceh-LintasGayo: Pemerintah Aceh belum mendapat informasi apa-apa terkait pernyataan Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani yang sedang mencari celah untuk mundur dari jabatannya sebagai Bupati Bener Meriah, namun begitu yang memutuskannya boleh tidaknya adalah pemerintah pusat.

“Proses mundur itu adalah hak, namun yang memutuskan adalah pemerintah pusat,” kata Karo Tata Pemerintahan Setda Aceh Kamaruddin ketika dihubungi LintasGayo.co melalui seluler Rabu siang (13/11/2013).

Dikatakannya, pemerintah tetap mengacu pada peraturan dan Undang-undang yang berlaku. Soal kepala daerah sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) No.6 tahun 2005 dan undang-undang No.32 tahun 2004 tentang.

“Dalam Qanun Aceh juga sudah mengatur soal tengtang tata cara pemilihan bupati dan walikota,” katanya.

Ruslan Abdul Gani seperti dilansir beberapa media lokal menyebutkan  akan mundur dari jabatannya, dan merasa bersyukur apabila diminta mundur, dan Ruslan Abdul Gani dalam waktu dekat akan mengirimkan surat pengunduran tersebut. (tarina)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.