
JAKARTA – Tampaknya perjuangan untuk pemekaran Aceh menjadi beberapa Provinsi gagal setelah Dewan Perwakilan Rakyah Republik Indonesia (DPR-RI) hanya menerima usulan 8 provinsi baru sja tanpa menyebutkan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (ABAS).
“RUU akan dibahas pada masa persidangan mendatang,” kata Ketua DPR Marzuki Alie dalam pidato penutupan masa sidang I DPR tahun sidang 2013-2014 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Pidato Marzuki Ali tersebut terkait usulan 65 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemekaran daerah otonomi baru, termasuk pemakaran 8 provinsi baru.
Kedelapan calon provinsi yang akan dibahas antara lain Provinsi Tapanuli, Kepulauan Nias, Pulau Sumbawa, Kapuas Raya, Bolaang Mongondow Raya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya.
Dikatakan Menurut Marzuki faktor yang mendorong pembentukan otonom baru karena posisi perbatasan daerah dengan negara lain, termasuk jumlah penduduk, potensi daerah serta potensi dibidang ekonom.(tarina/berbagaisumber)