Pemkab Bener Meriah Jangan Telantarkan Masyarakat Sarah Gele

oleh
ilustrasi : warga di tapal batas Garot. (doc.LG)

 

RedelongLintasGayo : Sengketa tapal batas antara Kabupaten Bener Meriah dengan  Aceh Timur hingga hari ini belum ada kejelasan penyelesaiannya oleh Pemkab setempat.

Hal ini sangat disesalkan sejumlah elemen sipil di Kabupaten Bener Meriah yang terungkap saat audiensi di DPRK Bener Meriah Senin 19 Agustus 2013 yang dihadiri Ketua Komisi A DPRK Bener Meriah, Kabag Ekonomi Setdakab Bener Meriah, Kabag Tata Ruang, Kabag Aparatur Desa, Camat Syiah Utama, perwakilan masyarakt dan perwakilan Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI).

Dalam siaran pers yang diterima LintasGayo dari GmnI Aceh, Senin (19/8) dijelaskan, masyarakat kampung Sarah Gele Sarah Reje, Sejudo, Sejok, Rubik, Ranto Panyang dan Garot yang dulunya pada tahun 1960-an merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang masuk dalam kecamatan Syiah Utama. Namun pada tahun 1970-an beberapa desa tersebut dititipkan ke Kabupaten Aceh Timur guna mempercepat pendistribusian Pemilu pada saat itu.

Saksi penting atas kebijakan penitipan beberapa kampung tersebut adalah Drs. H. Mahmud Ibrahim yang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Aceh Tengah saat itu serta Camat Syiah Utama kala itu, Muhammad Amin Thaib bersedia menjadi saksi penitipan beberapa kampung tersebut apabila ada pihak yang menginginkan keterangan mereka.

Beberapa pihak sangat menyesalkan sikap pihak Pemkab Bener Meriah yang tidak meneruskan perjuangan Bupati sebelumnya, Ir. Tagore Abubakar yang telah memperjuangkan wilayah dan masyarakat  Sarah Gele, Sarah Reje, Sejudo, Sejok, Rubik, Ranto Panyang dan Garot yang berada di Perbatasan Bener Meriah dengan Aceh Timur masuk kembali menjadi wilayah administrasi Pemerintah Bener Meriah.

Bukti ketidakseriusan Pemkab ini adalah saat pengurusan KTP Elektronik oleh beberapa masyarakat kampung-kampung tersebut malah dipersulit oleh oknum eksekutif Bener  Meriah.

Sikap Bupati Bener Meriah saat ini disesalkan karena terkesan tidak mau peduli dengan masyarakatnya, dan tulah (gaji-red) Reje Kampung (Gecik) Desa Sarah Gele dan Desa Lainya, sudah di hapus oleh Pemkab setempat secara sepihak. Dan ini merupakan tindakan yang kurang arif dan bijaksana, seharusnya pihak eksekutif mengedepankan azaz Musyawarah Mupakat dengan pihak legislatif.

Terkait penghapusan tulah (gaji-red) kepala Desa tersebut di hapus oleh pihak eksekutif tanpa berkonsultasi dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah. Demikian dinyatakan Ketua Komisi A DPRK setempat, Ridwansyah saat audiensi tersebut.

Kebijakan semacam ini merupakan kebijakan yang mengurangi semangat demokrasi yang hari ini sedang dirasakan oleh masyrakat dan yang menyangkut hak-hak masyarakat desa Sarah Gele, Sarah Reje, Sejudo, Sejok, Rubik, Ranto Panyang dan Garot, wajib di penuhi oleh penyelenggara pemerintah. Demikian ditegaskan Ihwan Darmawan dari GmnI Aceh menutup siaran persnya. (Ril)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.