Menentukan Arah Kiblat, Panitia Masjid Harus Berkoordinasi Dengan Pihak Terkait

oleh
Masjid di Kampung Empu Balik Kecamatan Kute Panang yang Ambruk Akibat Gempa 6,2 SR, 2-Juli-2013-lalu. (LG.co-Mahbub)

Takengon – LintasGayo : Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, Drs. H. Hamdan, MA menghimbau kepada masyakat sebelum membangun sebuah masjid hendaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Darimanapun sumber dananya, pengurus atau panitia pembangunan tempat ibadah perlu berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Kementerian Agama, MPU atau Dinas Syariat Islam,” kata Hamdan saat rapat koordinasi penyesuaian arah kiblat, Kamis (15/08/2013) di Umah Persilangan Kemenag Aceh Tengah.

Hamdan menambahkan, rapat tersebut digelar, berdasarkan masukan dari berbagai pihak sehubungan adanya peristiwa gempa bumi 6,2 SR yang menghentak dataran tinggi gayo 2 Juli lalu.

“Ada 127 masjid dan 149 menasah yang rusak akibat gempa. Baik rusak berat, sedang maupun ringan,” rincinya.

Dia juga mengatakan bahwa ada beberapa rekomendsri yang dihasilkan dari rapat penting itu. Diantaranya perlu dibentuk lembaga semacam badan hisab dan rukyat (BHR) di kabupaten Aceh Tengah dan  himbauan kepada pihak yang hendak membangun sarana ibadah agar berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Termasuk  ketika masyarakat  akan membangun masjid atau menasah, maka panitia atau aparat kampung perlu berkoordinasi dengan lembaga terkait melalui MPU dan  KUA Kecamatan. Di sana nanti akan mendapat petunjuk dalam menentukan atau menyesuaikan arah kiblat yang tepat,” demikian kata Hamdan.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir, Tgk.H.Mohmammad Ali Djadun (Ketua MPU Kabupaten Aceh Tengah) dan Drs.H.M.Saleh Syamun (Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah.

(Mahbub Fauzie)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.