A2C Sorot Larangan Berjilbab Bagi Polwan

oleh
Foto : Khairil Akbar

 

Foto : Khairil Akbar
Foto : Khairil Akbar

Banda Aceh – Atjeh Analysts Club (A2C) Banda Aceh menggelar diskusi rutin dengan tema “Polwan dan Syari’at Islam” di Amiki Café, Rabu, 19 Juni 2013.

Menurut Rafsanjani salah seorang anggota bidang kajian dan wacana, pengangkatan tema ini karena issu tersebut memang sedang mencuat dan memiliki daya tarik tersendiri. “Selain itu, Aceh disebut-sebut dalam masalah ini dan menjadi contoh atau pengecualian terhadap polwan yang berjilbab,” ujarnya.

Khalisah yang merupakan wakil bidang advokasi Atjeh Analysts Club menyayangkan kebijakan yang melarang polwan berjilbab. Selain berjilbab merupakan kewajiban bagi muslimah, berjilbab tentunya juga merupakan hak kebebasan bagi pemeluk agama menjalankan perintah agama menurutnya. “UUD 45 menjamin kebebasan bagi masyarakat untuk menjalankan perintah agamanya tanpa diskriminasi,” tutup Khalisa.

Salah seorang debator nasional yang baru saja balik ke Aceh beberapa hari lalu, menyebutkan bahwa larangan berjilbab sama sekali tidak ada, sekiranya Polri menjadikan aturan berseragam bagi Polwan menjadi acuan larangan tersebut, sangat lemah nilainya di mata hukum. Menurutnya, Aceh semestinya diteladani dalam hal ini karena memberi kebebasan bagi Polwan untuk berjilbab.

“Larangan berjilbab itu melanggar konstitusi dan menentang komunitas terbanyak di Indonesia. Hukum Islam sebagai sub system dalam hukum nasional semestinya benar-benar diperhatikan,” tambah Khairil. Khairil juga menawarkan agar Polri mendesign dua model seragam bagi Polwan agar Polwan yang beragama Islam tidak melanggar perintah agamanya saat bertugas. (Khairil Akbar, khairil_akbar17[at]yahoo.com)

 

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.