Urang, Belah dan Kuru dalam Masyarakat Gayo

oleh

Oleh : Turham AG*

Secara harfiyah kata urang menurut bahasa Gayo jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dapat berarti orang, tetapi bukan menunjukan individu atau perseorangan, melainkan kumpulan masyarakat berdasarkan garis keturunan yang mendiami satu wilayah. Sementara untuk kata orang dalam arti manusia menurut bahasa Gayo disebut Jema.

Maksud kata Urang menurut bahasa Gayo sebagaimana dijelaskan Ibnu Hadjar Laut Tawar adalah, kelompok, komunitas, klen yang ada dalam masyarakat Gayo yang mendiami satu wilayah atau kampung, urang juga sering disebut dengan Belah atau Kuru. Lazimnya pada jaman dahulu secara turun temurun orang Gayo tinggal berkelompok mendiami satu kawasan yang sekarang disebut dengan kampung umumnya berasal dari sara (satu) urang, belah atau kuru.

M. Jusin Saleh Ketua Majelis Adat Gayo Aceh Tengah menjelaskan bahwa urang merupakan kelompok masyarakat dalam satu kampung.

Adapun belah merupakan bagian-bagian dari kelompok masyarakat yang dulunya berkumpul (tasak) mendiami satu daerah dengan kesepakatan tidak boleh menikah, mengingat pada jaman dahulu  orang masih sedikit dan telah disepakati tidak boleh menikah sehingga menjadi kendala, maka disepakati kembali urang dibagi menjadi beberapa kelompok yang disebut belah.

Sementara kuru adalah kaum atau kelompok masyarakat yang merupakan bagian dari belah dan telah membuat kelompok sendiri.

Terjadinya urang, belah atau kuru tersebut disebabkan karena adanya biak (persaudaraan) yang terdiri dari:

1. Biak Muperdu (saudara berdasarkan keturunan atau menurut garis keturunan), namun penulis tidak menemukan data apakah biak muperdu dalam mendiami satu wilayah tersebut berdasarkan garis keturunan ayah (patrilineal) atau menurut garis keturunan ibu (matrilineal).

2. Biak Mutungku, yaitu persaudaraan disebabkan adanya Tungkelen (pegangan kuat) sebagai penanggung jawab dalam sara urang, belah maupun kuru.

Maksudnya biak mutungku ini adalah jika Jema (orang) yang akan masuk kedalam urang, belah maupun kuru karena pindah tempat tinggal disebabkan usaha, pekerjaan dan lain-lain, maka sebelum masuk harus ada keluarga dari biak muperdu dalam urang, belah maupun kuru yang bertanggung jawab untuk menjamin jema (orang) tersebut, hal ini merupakan pengejewantahan dari falsafah adat Gayo yang menyatakan Perau Musakatan, Dagang Mutenelen, Teluk Mupenimenen, Penyangkulen Mubelide. Artinya harus ada orang yang bertanggung jawab terhadap orang yang masuk kedalam urang, belah ata kuru dari kalangan atau keluarganya Biak Muperdu dan tidak berlakunya istilah Enti Perau Temet Ku Perau atau Enti Perau Temet Ku Kerleng, artinya tidak dibenarkan orang masuk menjadi kaum urang, belah atau kuru jika tidak ada tungkelen dalam urang, belah atau kuru

3. Biak Museltu, yaitu persaudaraan disebabkan sesuatu, bisa jadi karena perdamaian akibat perkelahian, tabrak dan lain-lain, dalam adat Gayo perdamaian karena kejadian seperti itu lazim akan disahkan menjadi satu keluarga yang diistilah dengan sudere sebut karena telah dianggap seibu seayah (sara ine sara ama)

4. Biak Bedak Sapu, maksudnya menjadi saudara karena kenal diperantauan atau diperjalanan, disebabkan kebaikan atau jasa baik dari orang tersebut.

Biak-biak tersebut setelah menjadi kaum dalam urang, belah maupun kuru maka harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam urang, belah atau kuru, seperti antara lain urum berpakat sara ine begenap sudere, yaitu ikut dalam bermusyawarah atau urung rembug membantu, dengan kata lain mempunyai hak dan kewajiban sama seperti kaum lainya.

Namun demikian terhadap orang tersebut berlaku aturan adat Geh Berpenesah Ulak Berpenesoh, artinya masuknya menjadi urang, belah atau kuru disahkan dengan memenuhi syat dan jika kembali atau keluar akan dibebaskan dari hak dan kewajiban. Terhadap hak yang dia terima mungkin dalam betuk tanah atau rumah atau yang lainya maka berlaku ketentuan adat yaitu beluh koro taring tunah, beluh jema taring umah yaitu, hak hak adat yang telah diterima ketika masuk menjadi urang, belah maupun kuru harus dilepas atau ditinggalkan mana kala keluar atau tidak lagi menjadi kaum dari urang, belah atau kuru.

*Dosen STAIN Gajah Putih Takengon

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.