Ketua Tim 9 ; PT LMR Harus Penuhi Tuntutan Masyarakat Linge

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Rencana eksploitasi Emas di bumi Linge oleh PT. LMR, ditanggapi serius masyarakat Linge. Ketua Tim 9 Kajian Tambang, Almisry Al Isaqi mendesak pihak perusahaan terlebih dahulu harus memenuhi tuntutan dan fakta integritas maayarakat Linge.

“Kami menuntut agar izin eksploitasi tidak diambil secara sepihak oleh Pemerintah Pusat, tetapi harus melibatkan Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Tengah dan masyarakat khususnya Linge,” tegasnya lewat siaran pers yang dikirim ke LintasGAYO.co, Sabtu 15 Februari 2020.

“Saya sebagai Ketua Tim Kajian meminta Kementerian ESDM untuk menunda izin eksploitasi PT. LMR, sebelum tuntutan dan fakta integritas dipenuhi perusahaan di Negeri Linge.  Masyarakat Gayolah yang lebih berhak menentukan sikap dan mendukung beroperasi PT.LMR di Tanoh Linge,” tambahnya.

Ditambahkan putra Kute Baru Isaq ini, masyarakat Linge khususnya Kampung Lumut yang menjadi wilayah penambangan, perlu diperjelas apa yang akan didapat masyarakat sekitar.

“Jangan sampai kesejahteraan tidak sebanding dengan kerusakan alam yang nantinya ditanggung oleh masyarakat,” ungkapnya.

Ia pun mencontohkan daerah pertambangan yang dimodali asing di daerah lain yang termarjinalkan dan tingkat kesejahteraannya berbanding terbalik dengan hasil tambangnya. “Jangan sampai warga Linge hanya menikmati tulang, sedangkan dagingnya dibawa entah kemana,” tegasnya.

Untuk itu, menurutnya agar masyarakat Linge bisa lebih mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan ini maka keputusan menolak atau mendukung kehadiran investasi tambang dan ijin operasi PT. LMR ditentukan oleh masyarakat Linge.

“Oleh karenanya ke depan kami ingin agar suara masyarakat Linge umumnya Gayo didengarkan sebelum Pemerintah memutuskan apakah mendukung atau menolak beroperasi PT LMR. Dan apapun keputusan masyarakat Linge yang dilaksanakan lewat tuntutan dan fakta integritas itulah yang dilaksanakan Pemerintah,” kata Almisry

“Apa yang saya sampaikan ini, berdasarkan UU Pembentukan daerah Otonomi Prov Atjeh No. 24 tahun 1956 dan ketentuan dalam pasal 7, pasal 11, pasal 43, pasal 156 sampai dengan pasal 159 dan pasal 165 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh. Lewat UU ini masyarakat Aceh khususnya Gayo diberi hak yang istimewa untuk menentukan sikap terkait dengan beberapa hal termasuk soal kegiatan pertambangan,” tambahnya.

“Pemerintah berkewajiban untuk menghormati UU Otonomi Khusus dan UU Pemerintah Aceh karena lewat UU itulah masyarakat Aceh khususnya Linge memiliki keistimewaan. Masyarakat Linge harus punya hak untuk menentukan sikap terkait sektor tambang, migas dan lainnya,” lanjutnya.

Ia menegaskan Tuntutan dan fakta integritas masyarakat Linge yang disuarakan nantinya tidak bernuansa politis tetapi lebih pada aspek infrastruktur, SDM, agama, budaya dan ekonomi. Tujuannya tidak lain hanya kemajuan mandiri dan sejahtera harapan maayarakat Linge, agar suara dan kepentingan masyarakat Linge didengarkan dan juga dipenuhi.

“Masyarakat Linge lewat tuntutan dan Fakta integritas nantinya akan memutuskan apakah nanti mendukung kehadiran PT. LMR beroperasi atau menolak kehadiran perusahaan di Negeri Linge,” tegasnya.

Masyarakat Linge menurut Almisry yang paling merasakan dampak dari kehadiran dan beroperasinya PT.LMR. Pegunungan Abong kaya akan emas, dan hari ini Abong menjadi lahan tambang rakyat mencari nafkah,hutan dan sungai dipastikan akan rusak.

“Oleh karenanya inilah saatnya suara masyarakat Linge khususnya Kampung Lumut didengarkan. Pemerintah Pusat tidak bisa memutuskan sepihak tanpa mendengar suara masyarakat Gayo,” tandasnya.

[SP/DM]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.