Redelong-LintasGAYO.co : Perbub tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa di Bener Meriah tidak berjalan dengan maksimal. Hal ini disampaikan oleh Direktur Cempege Institute (CI) Muhammaddinsyah melalui pers rilisnya kepada media ini Kamis (09/01/2020).
“Perbub yang berisikan perintah untuk menganggarkan dan melaksanakan Pelatihan bagi pemuda melalui Karang Taruna di Kampung se-Bener Meriah tahun 2019 telah gagal dilaksanakan. Diperkirakan Milirian Dana Desa pada total 178 desa se-Kabupaten Bener Meriah terancam silpa,” ungkapnya
Aktivis Gayo Merdeka ini melanjutkan pengurus Karang Taruna Kabupaten Bener Meriah harus bertanggung jawab atas gagalnya program pelatihan ini.
“Sejak awal program pelatihan yang di advokasi oleh Pengurus Karang Taruna Kabupaten ini sudah menuai pro dan kontra. Total Rp. 20.000.000 Anggaran Dana Desa pada 178 Desa se-Kabupaten Bener Meriah berakhir sia-sia. Karang Taruna harus bertanggung jawab,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, Intervensi kepada desa melalui Karang Taruna Kabupaten dinilai telah merugikan masyarakat khususnya pemuda di Bener Meriah.
“Sejak awal, Pemerintah melalui pengurus Karang Taruna memaksakan kehendak untuk menjembatani desa dalam melaksanakan pelatihan di BLK. Hal ini di tandai dengan dikeluarkannya anjuran dari Bupati untuk melaksanakan pelatihan di BLK. Bahkan, pihak kecamatan pun kala itu ikut-ikutan mengeluarkan surat himbauan pada kepala desa untuk segera menyerahkan anggaran tersebut kepada bendahara BLK,” tuturnya.
“Dari informasi yang kami himpun, sebagian kecil Kampung telah melaksanakan pelatihan tersebut secara mandiri. 70 lebih desa menyerahkan uangnya kepada BLK dan sisanya bingung menerjemakan Perbub tersebut,” tambahnya lagi
Pihaknya meminta Bupati untuk meninjau atau membekukan kepengurusan Karang Taruna Kabupaten saat ini. Karena dinilai telah menghambat terealisasinya program pelatihan ini.
“Kami menilai, tidak terelasiasinya program ini adalah bukti dari bobroknya kepengurusan Karang Taruna saat ini. Oleh sebab itu, Bupati harus tegas melakukan peninjauan atau bahkan membekukan organisasi tersebut. Karena program ini, mereka yang mengadvokasi mereka juga yang tidak mampu melaksanakan bahkan merugikan masyarakat banyak,” tutupnya.
[Ril]