Oleh: Dr. Jamhuri Ungel, MA*
Banyak isyarat, baik di dalam Al-Qur’an maupun hadis Nabi, yang menganjurkan kaum muslimin untuk mencari harta sebanyak-banyaknya. Di antara anjuran tersebut adalah ungkapan: “Carilah kehidupan dunia seolah-olah kamu hidup selamanya dan carilah kehidupan akhirat seolah-olah kamu mati besok.”
Demikian juga halnya dengan perintah-perintah yang secara tegas disebutkan di dalam Al-Qur’an. Ketika kita mempunyai banyak harta atau menjadi orang kaya, kita diperintahkan untuk mengeluarkan zakat, baik berupa harta ternak, tambang, pertanian, perdagangan, dan lain-lainnya. Hal ini merupakan isyarat yang memerintahkan kita untuk mencari harta sebanyak-banyaknya.
Namun, ketika kita mendapatkan harta yang banyak dan telah mencapai nisab, kita harus memahami bahwa di dalam harta tersebut terdapat hak orang lain, baik hak orang miskin, orang fakir, ibnu sabil, dan lain-lainnya.
Ini merupakan rambu-rambu bahwa ketika kekayaan telah mencapai batas tertentu, kita diwajibkan mengeluarkan zakat atau memberikan sesuatu dalam bentuk pemberian yang berbeda.
Namun, kita juga dapat memahami bahwa sampainya nisab bukanlah akhir dari takaran atau ukuran yang membatasi kekayaan seseorang. Boleh jadi, ketika dikatakan seseorang mempunyai emas 100 gram, bukan berarti maksimal setiap orang hanya boleh memiliki 100 gram.
Akan tetapi, boleh jadi ia memiliki lebih dari 100 gram, baik 200 gram, 300 gram, dan seterusnya. Namun, pada setiap batasan 100 gram tersebut, kita harus mengetahui bahwa terdapat hak orang lain di dalam setiap harta yang kita miliki.
Kemudian, ayat atau ungkapan di atas memerintahkan kepada kita bahwa tidak ada batasan dalam mencari dan memiliki harta.
Hal ini diandaikan bahwa orang yang berusaha memenuhi kebutuhan hartanya dalam kehidupan harus mempunyai pemikiran dan pemahaman seolah-olah mereka akan hidup selama-lamanya. Artinya, mereka tidak perlu menetapkan target bahwa harus memiliki harta dalam jumlah tertentu saja.
Namun, sering sekali kita diberi pemahaman di dalam Islam yang justru mematahkan semangat untuk mencari rezeki atau kekayaan.
Kita diberi rasa takut atau dikatakan bahwa nanti pada hari kiamat, mereka yang memiliki harta akan sulit mempertanggungjawabkan harta yang diperolehnya karena semua harta yang didapat harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Hal ini merupakan sebuah ajaran yang disampaikan kepada masyarakat oleh tengku-tengku, para ustaz, dan para ulama. Namun, sebenarnya kita tidak harus memahami hal tersebut dengan cara demikian.
Sebab, kalau kita katakan bahwa yang mempertanggungjawabkan harta tersebut bukanlah kita, tetapi asal-usul harta itu sendiri yang akan menjawabnya, artinya harta tersebutlah yang akan memberikan jawaban.
Maksudnya, kita sebagai pemilik harta, apabila harta yang kita dapatkan benar-benar berasal dari usaha yang baik, tidak ada penipuan, tidak ada korupsi, dan lain-lain, maka kita sendiri tidak perlu merasa khawatir untuk menjawab dari mana asal harta tersebut. Akan tetapi, apabila asal-usul harta tersebut tidak sesuai dengan aturan agama, hal itulah yang akan menyulitkan kita untuk menjawabnya.
Jadi, batasan sedikit atau banyaknya harta di dalam Islam juga sangat berkaitan dengan asal-usul atau proses diperolehnya harta yang kita miliki.
Apabila harta yang kita miliki mempunyai proses atau asal-usul yang baik, sebanyak apa pun jumlahnya, harta itu dapat membantu kita dalam kehidupan di dunia, baik dalam hal beribadah kepada Allah maupun dalam memenuhi kebutuhan keseharian kita sebagai manusia individual.
Selain itu, harta juga dapat digunakan dalam kehidupan sosial, yaitu kebersamaan hidup untuk mencapai tujuan berupa kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Sementara itu, di sisi lain, apabila kita mempelajari atau memahami orientasi berpikir masyarakat Barat ketika mereka berbicara tentang harta, kita akan melihat bahwa mereka menentukan kehidupan sebagai sesuatu yang berorientasi pada pengumpulan harta.
Pemikiran seperti ini sering disebut sebagai pemikiran kapitalis. Artinya, tidak ada napas, gerak, tingkah laku, atau perbuatan yang tidak berorientasi pada kapital. Cara yang dilakukan, baik menguntungkan orang lain maupun merugikan orang lain, bukanlah hal yang menjadi pertimbangan utama.
Yang jelas, dalam memenuhi kebutuhan hidup, mereka harus mendapatkan harta. Bahkan, dalam memperoleh harta, mereka terkadang harus mengorbankan orang lain.
Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya catatan sejarah dunia tentang para tuan tanah pada masanya. Mereka menguasai tanah yang sangat luas dan mengerjakannya sehingga menghasilkan tanaman dalam jumlah yang sangat banyak.
Namun, hal itu sering kali mengorbankan para buruh yang bekerja di tanah mereka. Mereka menggunakan tenaga manusia untuk menghasilkan uang tanpa mempertimbangkan hak yang seharusnya diterima oleh para pekerja tersebut.
Kemudian, dari sisi lain, mereka akan menjadikan apa pun sebagai cara untuk memperoleh harta dalam kehidupan. Yang penting, mereka menjadi orang yang memiliki harta dalam jumlah banyak.
Walaupun masyarakat yang ada di sekitar mereka hidup dalam kesusahan, hal tersebut tidak menjadi pertimbangan bagi mereka karena, sebagaimana disebutkan, pola pikir mereka adalah pola pikir kapitalis atau pemikiran yang berorientasi pada harta itu sendiri.
Negara mereka mengizinkan masyarakatnya untuk mencari harta sebanyak-banyaknya. Negara juga mengizinkan mereka memiliki kekayaan, bahkan terdapat individu yang mampu memberikan sebagian kekayaannya untuk negara itu sendiri. Hal inilah yang dicontohkan dalam masyarakat Barat.
Keadaan tersebut berbeda dengan apa yang terdapat di dalam Islam. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, dalam batasan-batasan tertentu, di dalam harta yang kita miliki terdapat hak kepemilikan orang lain.
Sementara itu, dalam pandangan yang dikemukakan mengenai harta orang-orang nonmuslim, terutama masyarakat Barat, sebanyak apa pun harta yang mereka kumpulkan, mereka tidak selalu berbicara tentang adanya hak orang lain di dalam harta tersebut. Mereka lebih banyak berpikir tentang bagaimana mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa batasan yang ditentukan.
Bahkan, ketika mereka memberikan bantuan kepada orang lain, mereka akan berpikir bahwa bantuan tersebut diberikan dengan suatu catatan, yaitu pada akhirnya mereka pasti akan mendapatkan hasil yang lebih banyak daripada apa yang telah mereka berikan.
Apabila kita membaca sejarah Eropa atau mempelajari bagaimana Indonesia dijajah oleh Belanda, kita pernah mendengar nama VOC. VOC merupakan sebuah perusahaan yang dimiliki oleh individu-individu yang berusaha mencari uang sebanyak-banyaknya.
Salah satu gambaran sejarah yang dapat kita lihat adalah awal penjajahan Belanda terhadap Indonesia melalui keberadaan VOC. Uang yang dikumpulkan oleh VOC menjadi milik perusahaan tersebut, bukan menjadi milik negara itu sendiri.
Demikian juga halnya ketika negara-negara Barat atau individu-individu yang ada di Barat ingin menguasai suatu negara. Individu tersebut dibenarkan untuk menyewa tentara guna menaklukkan suatu daerah. Kemudian, daerah tersebut menjadi kekuasaan individu, dan hasil yang diperoleh dari negara tersebut juga menjadi pendapatan individu.
Sementara itu, tentara-tentara atau negara yang ikut terlibat dalam peperangan tersebut hanyalah pihak yang disewa. Dengan demikian, ketika pekerjaan mereka selesai, usaha atau pekerjaan mereka pun berakhir, sedangkan hasil dari perjuangan mereka diberikan kepada individu yang menyewa mereka.





