Penulis : Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Intelijen)
Kasus yang menyeret nama Marcella Santoso bukan sekadar perkara individu dalam ruang sidang. Ia membuka jendela pada problem yang jauh lebih dalam yaitu bagaimana praktik mafia peradilan beradaptasi dengan ekosistem digital, memanfaatkan ruang informasi sebagai perpanjangan tangan strategi litigasi.
Dalam perspektif kajian hukum, fenomena ini mengonfirmasi tesis lama bahwa korupsi peradilan tidak hanya terjadi dalam transaksi tertutup di ruang hakim, tetapi juga melalui konstruksi opini publik yang memengaruhi legitimasi proses hukum.
Dugaan modus yang mencakup pemanfaatan profesi advokat, praktik suap terhadap aparat peradilan, serta orkestrasi narasi melalui buzzer digital memperlihatkan pola “3+1” yang sering dibahas dalam literatur tentang obstruction of justice.
Dalam teori integritas peradilan yang dirumuskan oleh berbagai studi tata kelola hukum, tekanan terhadap hakim atau jaksa tidak selalu berbentuk intervensi langsung; pembentukan persepsi publik yang memojokkan aparat penegak hukum dapat menjadi instrumen delegitimasi yang sama kuatnya.
Ketika konten negatif disebarkan secara terorganisasi untuk merusak reputasi penuntut umum atau lembaga hukum, ruang sidang menjadi terhubung dengan ruang digital, dan keduanya saling memengaruhi.
Pengakuan yang disampaikan dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia menambah dimensi baru, dimana penggunaan jaringan buzzer sebagai bagian dari strategi komunikasi konflik.
Dalam kerangka “corruptors fight back”, istilah yang sering digunakan dalam studi antikorupsi, pelaku perkara memanfaatkan opini publik untuk membangun keraguan terhadap proses hukum.
Data yang menyebut keterlibatan sekitar 150 akun penggerak opini serta aliran dana ratusan juta rupiah mengilustrasikan bahwa industri pengaruh digital kini memiliki struktur operasional yang nyata, bukan sekadar fenomena spontan media sosial. Pendanaan semacam ini menempatkan manipulasi opini sebagai investasi strategis dalam pertarungan hukum.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika narasi yang diproduksi menyinggung isu sensitif seperti kebijakan pertahanan atau regulasi negara, termasuk perdebatan seputar peran Tentara Nasional Indonesia dalam ruang publik.
Dalam perspektif komunikasi politik, provokasi berbasis disinformasi berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara, memicu polarisasi, dan menciptakan kondisi yang oleh ilmuwan sosial disebut sebagai erosion of institutional trust.
Survei kepercayaan publik yang rutin dilakukan berbagai lembaga riset nasional menunjukkan bahwa legitimasi lembaga hukum sangat bergantung pada persepsi transparansi; ketika persepsi ini terganggu, stabilitas sosial pun ikut terancam.
Namun, membaca kasus ini secara kritis tidak cukup berhenti pada kecaman terhadap individu atau jaringan tertentu. Ia juga menyingkap kelemahan struktural komunikasi negara. Kajian tata kelola digital menekankan bahwa ruang kosong informasi sering diisi oleh spekulasi atau manipulasi.
Ketertutupan dalam isu sensitif membuka peluang aktor non-negara membangun narasi tandingan. Dalam era keterbukaan data dan jejak digital permanen, pemerintah tidak lagi bisa bertahan pada pola komunikasi satu arah.
Transformasi menuju digital governance yaitu komunikasi publik yang transparan, responsif, berbasis data bukan pilihan, melainkan kebutuhan.
Kasus ini pada akhirnya menjadi cermin bahwa mafia hukum tidak lagi hanya bermain di balik meja, tetapi juga di balik layar gawai. Ia menegaskan bahwa integritas peradilan kini harus dijaga bukan hanya melalui reformasi lembaga hukum, melainkan juga melalui literasi digital masyarakat dan transparansi negara.
Tanpa keduanya, ruang publik akan tetap rentan dimanfaatkan sebagai alat tawar dalam pertarungan hukum. Dan ketika hukum dipertaruhkan di ranah opini, yang dipertaruhkan sesungguhnya bukan hanya putusan perkara, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap negara itu sendiri. []





