Penulis : Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Intelijen)
Gagasan ekonomi kerakyatan kembali diproyeksikan sebagai arah strategis pembangunan nasional. Dalam kerangka yang dipopulerkan pemerintahan Prabowo Subianto melalui buku Strategi Transformasi Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045, konsep tersebut dimaksudkan untuk mengoreksi distorsi ekonomi pasar sekaligus meneguhkan mandat konstitusional Pasal 33 UUD 1945.
Negara ditempatkan sebagai pengelola sumber daya, pengarah industrialisasi, dan pelindung kelompok rentan.
Secara konseptual, pendekatan ini tidak berdiri di ruang kosong. Ia berakar pada teori ekonomi institusional yang menekankan peran negara dalam memperbaiki kegagalan pasar (market failure) serta memastikan distribusi manfaat pertumbuhan.
Sejarah pembangunan Asia Timur menunjukkan intervensi negara yang kuat, melalui kebijakan industri, pembiayaan strategis, dan perlindungan sektor domestik, dapat mempercepat transformasi ekonomi.
Namun literatur yang sama juga menegaskan satu prasyarat, bahwa kualitas institusi dan tata kelola. Tanpa itu, intervensi negara justru menghasilkan rente dan oligarki baru.
Konteks Indonesia menunjukkan ambiguitas antara visi dan realitas. Data dari Badan Pusat Statistik memperlihatkan kemiskinan nasional memang menurun menjadi kisaran delapan persen pada 2025, terendah dalam dua dekade, serta rasio Gini berada sekitar 0,37. Namun angka agregat ini menutupi disparitas regional dan struktural.
Ketimpangan perkotaan masih tinggi, dan sejumlah daerah justru mengalami peningkatan kemiskinan. Hal ini menandakan redistribusi kesejahteraan belum berlangsung merata.
Dari perspektif ekonomi politik, situasi ini menunjukkan ekonomi kerakyatan belum beranjak dari retorika normatif ke rekayasa struktural. Program sosial dan stimulus fiskal yang masif lebih banyak berfungsi sebagai bantalan jangka pendek ketimbang transformasi produktivitas.
Intervensi anggaran memang dapat menurunkan tekanan sosial, tetapi tanpa penguatan basis produksi rakyat berupa akses modal, teknologi, dan pasar, ketergantungan pada negara justru meningkat.
Dalam teori pembangunan, kondisi tersebut dikenal sebagai jebakan populisme fiskal, yaitu negara mengalokasikan sumber daya untuk meredam tekanan politik tanpa memperbaiki kapasitas ekonomi jangka panjang. Risiko lainnya adalah munculnya siklus anggaran politik, di mana belanja publik berkelindan dengan kebutuhan legitimasi kekuasaan.
Kritik lain muncul dari struktur ekonomi nasional itu sendiri. Konsentrasi kepemilikan aset dan dominasi kelompok usaha besar masih menjadi realitas. Tanpa reformasi distribusi aset termasuk tanah, pembiayaan, dan akses industri, ekonomi kerakyatan hanya bekerja di permukaan. Ia memperbaiki indikator konsumsi, tetapi tidak mengubah struktur produksi.
Pengalaman hilirisasi industri menunjukkan paradoks tersebut. Nilai tambah meningkat, investasi masuk, tetapi manfaat sosial tidak otomatis terdistribusi. Pertumbuhan sektoral tanpa mekanisme pemerataan berisiko memperlebar kesenjangan. Ini menguatkan tesis klasik ekonomi pembangunan, yakni pertumbuhan bukan sinonim kesejahteraan.
Lebih mendalam lagi, persoalan ekonomi kerakyatan di Indonesia bukan sekadar kebijakan teknokratis, melainkan dilema institusional. Negara dituntut menjadi pelindung rakyat, tetapi pada saat yang sama berada dalam ekosistem politik yang sarat kepentingan.
Ketika pengawasan lemah dan transparansi terbatas, ruang rente terbuka. Dalam situasi demikian, program pro-rakyat dapat mengalami pembelokan fungsi, dari instrumen kesejahteraan menjadi arena distribusi patronase.
Di titik inilah pertanyaan fundamental harus diajukan, apakah ekonomi kerakyatan diarahkan untuk membangun kemandirian ekonomi rakyat, atau sekadar menjaga stabilitas sosial-politik jangka pendek?
Jawaban atas pertanyaan ini tidak terletak pada slogan, melainkan pada desain kebijakan yang menata ulang struktur ekonomi. Tanpa reformasi institusi, penguatan koperasi produksi, industrialisasi berbasis usaha kecil, serta distribusi akses pembiayaan, ekonomi kerakyatan hanya menjadi lapisan retoris di atas fondasi lama.
Indonesia membutuhkan ekonomi kerakyatan yang substantif, bukan simbolik. Substantif berarti menata ulang relasi negara, pasar, dan masyarakat secara berimbang; memastikan redistribusi peluang, bukan hanya bantuan; serta membangun kapasitas produksi rakyat agar tidak bergantung pada intervensi fiskal.
Jika tidak, konsep ini berisiko menjadi ilusi redistribusi, menenangkan statistik dalam jangka pendek, tetapi gagal mengubah struktur ketimpangan dalam jangka panjang.
Pada akhirnya, legitimasi ekonomi kerakyatan akan diuji oleh sejarah, bukan oleh narasi. Ia akan dinilai dari kemampuannya menggeser keseimbangan kekuasaan ekonomi ke tangan rakyat. Bila itu tidak terjadi, maka ekonomi kerakyatan tidak lebih dari jargon politik yang terus diperbarui, sementara struktur lama tetap bertahan. []







