Awal Ramadhan kerap kali menjadi bahan pembicaraan di tengah masyarakat, tidak jarang juga menjadi bahan olok-olok hingga perdebatan, begitu juga di tahun 1447 H/2026 M ini.
Padahal perbedaan itu Dalam Islam, perbedaan (ikhtilaf) adalah ketetapan Allah (sunnatullah) dan rahmat yang memperkaya khazanah pemikiran, bukan dijadikan untuk perpecahan.
Mengutip infomu.co, Dosen FAI UMSU dan Kepala OIF UMSU, Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar menulis yang menjadi dasar Muhammadiyah menetapkan awal Ramadhan 18 Februari 2026.
Pertama, Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada hari Rabu, 18 Februari 2026 M. Hal inisesuai Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 2/MLM/I.0/E/2025 serta maklumat (penjelasan) Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 01/MLM/I.1/B/2025. Penetapan ini berdasarkan KHGT (Kalender Hijriah Global Tunggal) yaitu metode dan kriteria baru yang digunakan Muhammadiyah, yang mana sebelumnya menggunakan Wujudul Hilal yang telah resmi ditinggalkan.
Kedua, praktik dan implementasi KHGT sendiri meniscayakan tiga hal yang saling terkait antara satu dengan yang lain yaitu Prinsip, Syarat, dan Parameter (PSP). Salah satu parameter KHGT adalah keterpenuhan posisi hilal setelah terjadinya ijtimak (konjungsi) minimal 5 derajat dan sudut elongasi 8 derajat dimana saja (bukan di satu tempat tertentu) di permukaan bumi, yang mana untuk awal Ramadan 1447 H telah terpenuhi di Alaska (Amerika) yaitu pada ketinggian 05° 23’ 01” dan elongasi 08° 00’ 06’’.
Ketiga, konjungsi awal Ramadan 1447 H terjadi pada hari Selasa, 17 Februari 2026 M pukul 12:01 UTC atau 19:01 WIB. Konjungsi sendiri adalah periode sempurnanya peredaran bulan mengelilingi bumi yang menandai berakhirnya bilangan bulan (misalnya Syakban) dan masuknya bulan baru (Ramadan). Pasca terbenam Matahari hari itu posisi hilal yang memenuhi 5-8 terjadi di Alaska (serta keterpenuhan parameter lainnya) sehingga sekali lagi Muhammadiyah menetapkan awal Ramadan 1447 H jatuh pada hari Rabu, 18 Feberuari 2026 M.
Keempat, adapun di Indonesia, pasca terbenam Matahari posisi hilal berada di bawah ufuk (hilal negatif) yang karenanya tidak memenuhi kriteria yang digunakan Pemerintah (Kementerian Agama RI) yaitu ketinggian hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6.4 derajat di teritorial Indonesia. Karena itu pula diperkirakan Pemerintah (Kemenag RI) akan menetapkan awal Ramadan 1447 H jatuh pada hari Kamis, 19 Feberuari 2026 M. Patut dicatat ini hanya perkiraan oleh karena mekanisme penentuan awal bulan oleh Pemerintah (Kemenag RI) adalah dengan terlebih dulu melaksanakan pengamatan hilal (pada tanggal 29 Syakban), menunggu/menerima laporan hilal di lapangan, lalu musyawarah dalam forum sidang isbat, dan berikutnya diputuskan (diumumkan) oleh Menteri Agama RI. Secara formal, pasca pengumuman Menteri Agama RI inilah awal Ramadan 1447 H menurut Pemerintah (Kemenag RI) baru definitif dan pasti.
Kelima, adapun argumen umum penerapan KHGT adalah ayat-ayat yang menegaskan unifikasi (ummah wahidah), universalismen Islam (rahmatan lil ‘alamin), isyarat sistem waktu yang terpadu (sipil-muamalah), serta prinsip matlak global (ittihad al-mathali’) fukaha. Selain itu KHGT juga berasaskan hadis-hadis rukyatul hilal. Hadis Nabi Saw yang menyatakan “puasalah kalian karena melihat hilal, dan berhari-raya lah karena melihat hilal”, dipahami bersifat umum dan menyeluruh dan ditujukan untuk semua umat Islam tanpa terkecuali dan tanpa batasan teritorial tertentu, yang ditunjukkan dengan penggunaan kata ganti plural (dhamir jam’) dalam hadis tersebut. Berikutnya konteks dan pemaknaan umum (global) ini melahirkan konsepsi fikih matlak global (ittihad al-mathali’) yang notabenenya merupakan pandangan jumhur ulama.
Keenam, prinsip dan konsep matlak global (ittihad al-mathali’) sendiri secara sederhana adalah tatkala hilal telah definitif di suatu tempat dimana saja di muka bumi (baik dengan rukyat, dengan hisab, maupun dengan imkan rukyat) maka kedefinitifan itu berlaku dan diberlakukan ke seluruh dunia dan menjadi panduan umat Islam secara global. Muhammadiyah yang menetapkan awal Ramadan 1447 H jatuh pada tanggal 18 Februari 2026 M berlandaskan pada prinsip ini, yang mana hilal telah definitif di Alaska.
Ketujuh, bila disimak, baik Muhammadiyah maupun Pemerintah (Kemenag RI) sejatinya menggunakan metode dan kriteria yang sama yaitu hisab imkan rukyat namun dengan implementasi yang berbeda, wilayah keberlakuan berbeda, serta ambang batas (visibilitas) yang berbeda. Implementasi KHGT Muhammadiyah menempatkan 5-8 itu hisab yang definitif tanpa meniscayakan verifikasi rukyat, sementara implementasi MABIMS 3-6.4 Kemenag RI meniscayakan laporan rukyat. Selain itu standar keterpenuhan 5-8 KHGT Muhammadiyah adalah dimana saja, sementara keterpenuhan MABIMS 3-6.4 Kemenag RI hanya di teritorial Indonesia.
Kedelapan, perbedaan lain antara KHGT Muhammadiyah dengan kriteria MABIMS Pemerintah adalah pada aspek kepastian dan kepraktisannya. KHGT secara praktis dan pasti telah menetapkan awal Ramadan 1447 H jatuh pada tanggal 18 Februari 2026 M. Bagi umat Islam yang mengikuti keputusan ini secara pasti dapat merancang berbagai aktivitasnya, terutama aktivitas awal Ramadan karena telah definitif (pasti dan praktisnya) tanggal 1 Ramadan 1447 H yaitu hari Rabu, 18 Februari 2026 M. Sementara Pemerintah (Kemenag RI) hingga sebelum dilaksanakannya pengamatan hilal, verifikasi/sumpahw laporan keterlihatan/ketidakterlihatan hilal, sidang isbat, dan pengumuman Menteri Agama RI, belum dapat dipastikan, betapapun dapat diperkirakan. Pra keputusan Pemerintah (Kemenag RI) biasanya kerap dengan himbauan agar menunggu pengumuman/keputusan resmi Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama RI. Sekali lagi aspek kepraktisan dan kepastian dua metode-kriteria ini (KHGT 5-8 dan MABIMS 3-6.4) berbeda, dan masing-masing dengan narasi dan argumentasinya.
Kesembilan, karena itu, penetapan awal Ramadan 1447 H yang diperkirakan akan terjadi perbedaan, dalam hal ini Pemerintah (Kemenag RI) akan berbeda dengan Muhammadiyah, sesungguhnya lebih bersifat perbedaan teknis implementasi dan skop keberlakuan kriteria masing-masing. Secara fikih keduanya benar, keduanya memiliki argumen, dan keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan. Kekuatan dalil, keilmiahan konsep, maslahat dan manfaatnya untuk umat, seharusnya menjadi pertimbaangan penerimaan dan penolakan, bukan karena pertimbangan dan motif yang lain. Wallahu a’lam []





