Ketika Cahaya Belum Sampai: Energi dan Keadilan Pascabencana di Aceh

oleh

Oleh : Ahmad Syafiq Sidqi (Mahasiswa Fakultas Dakwah & Komunikasi UIN Kalijaga Yogyakarta, Asal Jagong Jeget, Aceh Tengah)

Bencana alam selalu meninggalkan jejak yang panjang. Ia tidak hanya merobohkan rumah, memutus jalan, atau meruntuhkan jembatan, tetapi juga merenggut rasa aman dan kepastian hidup.

Di Aceh, setelah rentetan bencana yang terjadi pada November–Desember 2025, luka itu belum sepenuhnya sembuh. Hingga kini, masih ada belasan desa yang belum kembali menikmati aliran listrik.

Data dari PLN Aceh mencatat, belasan desa tersebut tersebar di beberapa kabupaten: delapan desa di Aceh Tengah, masing-masing satu desa di Aceh Timur, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Barat, dan Aceh Tamiang.

Untuk sementara, masyarakat hanya mengandalkan genset bantuan Kementerian ESDM sembari menunggu pemulihan jaringan listrik permanen.

Angka itu mungkin tampak kecil jika dibandingkan dengan ratusan desa lain yang telah pulih. Namun bagi warga yang tinggal di sana, kegelapan bukan sekadar data statistik—ia adalah kenyataan yang berulang setiap malam.

Bayangkan seorang anak yang harus belajar ditemani cahaya lilin. Bayangkan seorang ibu yang kesulitan menyimpan bahan makanan atau obat-obatan karena tak ada lemari pendingin.

Bayangkan pula petani yang tak dapat memanfaatkan peralatan sederhana berbasis listrik untuk menunjang produktivitasnya. Listrik bukan sekadar cahaya; ia adalah akses menuju pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi. Tanpa listrik, ruang hidup menjadi sempit dan masa depan terasa menjauh.

Kondisi ini memperlihatkan rapuhnya sistem energi kita di wilayah rawan bencana. Pemulihan listrik bukan hanya soal kabel dan tiang yang tumbang, melainkan juga tentang komitmen dan keberpihakan.

Mengapa pemulihan begitu lambat? Apakah karena akses geografis yang sulit, keterbatasan anggaran, atau minimnya prioritas dari pemerintah pusat? Pertanyaan-pertanyaan ini patut dijawab secara jujur dan terbuka.

Penanganan bencana di Aceh–Sumatera pada akhir 2025 juga menyisakan pertanyaan serius. Status bencana yang tak kunjung jelas, distribusi bantuan yang lambat, posko pengungsian yang belum optimal, air bersih yang tersendat, hingga jaringan listrik dan komunikasi yang mati berhari-hari—semuanya memperpanjang derita warga.

Tiga bulan tanpa listrik bukan waktu yang singkat. Itu adalah masa panjang dalam ketidakpastian.

Dalam perspektif keadilan sosial, energi adalah hak dasar. Konstitusi menjamin hak warga negara untuk hidup layak, memperoleh pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Tanpa akses energi, hak-hak itu sulit diwujudkan. Ketika listrik belum sampai, maka negara pun terasa belum sepenuhnya hadir.

Pascabencana seharusnya menjadi momentum membangun sistem yang lebih tangguh dan berkeadilan, bukan sekadar memperbaiki kerusakan. Pembangunan tak boleh berhenti pada angka-angka laporan resmi. Ia harus menyentuh manusia, menerangi rumah-rumah mereka, dan memastikan masa depan yang setara.

Keberadaan beberapa desa yang masih gelap hari ini adalah pengingat bahwa pembangunan belum sepenuhnya merata. Ia adalah wajah nyata dari ketimpangan energi. Warga desa-desa itu tidak menuntut kemewahan. Mereka hanya meminta kesetaraan—hak untuk hidup terang sebagaimana saudara-saudara mereka di tempat lain.

Sudah saatnya energi ditempatkan sebagai prioritas utama dalam pemulihan pascabencana. Jangan biarkan anak-anak terus belajar di bawah cahaya lilin. Jangan biarkan para ibu bertahan tanpa fasilitas dasar. Jangan biarkan petani bekerja tanpa dukungan teknologi yang semestinya dapat diakses.

Cahaya harus segera datang—bukan hanya sebagai penerangan, tetapi sebagai simbol kehadiran negara di tengah rakyatnya. Sebab keadilan sosial tidak akan pernah benar-benar terwujud selama masih ada desa yang menunggu dalam gelap.[]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.