Banda Aceh-LintasGAYO.co : Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Jamaluddin, SH, MKn, menegaskan bahwa penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh kepada Satuan Pelaksana (Satpel) BRA dan personalia BRA bukanlah sekadar kegiatan seremonial, melainkan amanah besar yang dibarengi kewenangan dan tanggung jawab hukum.
Hal tersebut disampaikan Jamaluddin dalam sambutannya pada acara penyerahan SK Gubernur Aceh Tahun 2025 yang berlangsung di halaman Kantor BRA, Banda Aceh.
Menurutnya, Satpel BRA diberikan kewenangan yang luas sebagaimana diatur dalam undang-undang, khususnya untuk memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan program reintegrasi di tingkat kabupaten/kota.
“Kewenangan ini bukan hanya untuk mengeluarkan rekomendasi, tetapi tanggung jawab besar dalam memastikan proses reintegrasi berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Jamaluddin juga menekankan pentingnya perencanaan yang matang serta tanggung jawab hukum terhadap validitas data mantan kombatan, tahanan politik (tapol), dan korban konflik Aceh. Data yang disampaikan, kata dia, harus mampu menjelaskan kondisi korban konflik secara utuh dan rinci.
“Selama ini banyak data yang masuk hanya bersifat rekomendasi, namun tidak menjelaskan secara detail konflik yang terjadi, lokasi kejadian, maupun kondisi korban. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Ia mengibaratkan personalia BRA sebagai komponen sebuah kapal. Apabila komponen tersebut tidak berjalan seiring dan sejajar, maka kapal tidak akan dapat berlayar dengan baik.
“Ketika ada upaya mencopot baut kapal, itu sama saja dengan tidak bekerja,” katanya.
Lebih lanjut, Jamaluddin menegaskan bahwa personalia BRA tidak boleh hanya berorientasi pada penerimaan honorarium bulanan. Mereka dituntut untuk mampu menjawab persoalan reintegrasi mantan kombatan, tapol, napol, dan korban konflik Aceh secara nyata dan berkelanjutan.
“Amanat undang-undang bukan hanya dijalankan oleh ketua, tetapi wajib dijalankan oleh seluruh struktural yang hari ini menerima SK. Jika reintegrasi gagal, maka kita semua harus bertanggung jawab, tidak hanya kepada publik, tetapi juga di hadapan Allah SWT,” tegasnya.
Kepada aparatur berstatus P3K, Jamaluddin juga berpesan agar melaksanakan tugas dan fungsi secara maksimal dengan menjadikan regulasi sebagai landasan utama dalam bekerja.
“Jika regulasi dijadikan pegangan, maka tanggung jawab itu akan berlaku untuk dunia dan akhirat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh personel dan Staf BRA harus tegak lurus pada regulasi yang ada agar program reintegrasi dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Acara penyerahan SK Gubernur Aceh tersebut turut disaksikan oleh Kepala Sekretariat BRA Drs. Mahdi Effendi beserta jajaran. SK diserahkan kepada 23 orang Satuan Pelaksana BRA daerah serta 51 orang personalia BRA, yang menandai dimulainya tanggung jawab baru dalam pelaksanaan reintegrasi Aceh secara menyeluruh dan berkeadilan.
[SP]





