Koalisi Masyarakat Sipil: 62 Hari Pascabencana Ekologis Aceh–Sumatra, Negara Lamban dan Minim Kepastian

oleh
oleh

Banda Aceh-LintasGAYO.co : Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana menilai penanganan pascabencana ekologis Aceh–Sumatra berjalan lamban dan belum menunjukkan kepastian pemulihan yang jelas, meskipun bencana telah berlalu lebih dari 62 hari.

Tingginya gengsi pemerintah untuk tidak menetapkan status bencana nasional, ditambah pernyataan Presiden yang terlanjur menyebut kondisi “aman dan terkendali”, dinilai berdampak langsung pada lambatnya percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak.
Koalisi menilai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 serta Satgas Pemantauan DPR RI belum memberikan dampak nyata di lapangan.

“Sudah lebih dari 60 hari pascabencana dan lebih dari 20 hari sejak Satgas dibentuk, tetapi belum ada satu pun kebijakan strategis yang benar-benar menjawab kebutuhan korban. Ini menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam menjamin pemulihan,” tegas perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana, Selasa (28/1/2026).

Koalisi menilai pembentukan Satgas terkesan sebagai upaya “cuci tangan” Pemerintah Pusat atas kegagalan menetapkan status darurat bencana nasional. Dampaknya, tidak tersedia kebijakan anggaran khusus dalam APBN 2026 untuk penanganan banjir dan longsor di Sumatra, sehingga memperlambat seluruh proses pemulihan.

Hingga hari ke-62 pascabencana, Koalisi mencatat masih banyak persoalan serius yang belum tertangani, antara lain wilayah yang masih terisolasi, keterbatasan kebutuhan pangan, lumpur yang belum dibersihkan di kawasan permukiman, belum optimalnya normalisasi sungai dan daerah aliran sungai, kerusakan sawah dan tambak, keterlambatan pembangunan hunian sementara dan hunian tetap, serta kekacauan dalam pendataan korban.
Koalisi mendesak Satgas untuk segera menyusun Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang memuat peta jalan percepatan pemulihan secara terukur, transparan, dan dapat dipantau publik.

Selain itu, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota terdampak diminta memperkuat pendataan korban secara akurat, terbuka, dan bertanggung jawab guna mencegah konflik sosial dan kecemburuan di tengah masyarakat.
Koalisi juga mendesak percepatan pemulihan pada sektor krusial, khususnya normalisasi sungai, pemulihan akses jalan dan jembatan, penyediaan hunian sementara dan hunian tetap, serta pembersihan lingkungan desa dan gampong terdampak.

Koalisi menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dan partisipasi publik, terutama dalam tata kelola anggaran pemulihan bencana, agar publik dapat mengawasi proses pemulihan sekaligus menekan potensi penyimpangan.

“Korban bencana tidak boleh dijadikan objek politik dan ladang keuntungan. Negara wajib hadir secara nyata, bukan sekadar membentuk Satgas tanpa eksekusi,” tutup Koalisi.

Narasumber Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana:
Alfian – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
📞 0812-6563-2151
Rahmad Maulidin – LBH Banda Aceh
📞 0822-7261-6881
Reza Munawir – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh
📞 0821-6396-6634
Syahrul – Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI)
📞 0853-9869-2548
Reza Idria – International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS)
📞 0811-6827-717
Azharul Husna – KontraS Aceh
📞 0852-7784-8169

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.