Akad Nikah, Janji Suci, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan

oleh

Oleh: Mahbub Fauzie, S.Ag., M.Pd
(Penghulu Ahli Madya dan Kepala KUA Kec. Atu Lintang, Aceh Tengah)

Ahad, 25 Januari 2026 M bertepatan dengan 5 Sya’ban 1447 H, selaku Penghulu KUA saya kembali melaksanakan amanah dan kehormatan yang diberikan oleh negara dan agama untuk menghadiri, memimpin, serta memandu prosesi akad nikah warga masyarakat di wilayah tugas saya.

Kali ini, akad nikah dilangsungkan di Kampung Damar Mulyo, Kecamatan Atu Lintang, Aceh Tengah. Sebuah pernikahan yang mempertemukan dua insan dari kampung yang bertetangga: mempelai pria berasal dari Kampung Pantan Damar dan mempelai wanita dari Kampung Damar Mulyo, kecamatan yang sama.

Sebagaimana lazimnya adat dan tata acara yang hidup di tengah masyarakat kita, prosesi diawali dengan pembukaan oleh protokol, dilanjutkan lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an oleh qari. Setelah itu, dilakukan penyerahan calon mempelai pria oleh perwakilan Reje kampung asal kepada pihak kampung mempelai wanita, lalu diterima secara resmi.

Momentum ini bukan sekadar formalitas adat, melainkan simbol sosial bahwa sebuah ikatan rumah tangga bukan hanya menyatukan dua individu, tetapi juga dua keluarga besar dan komunitas.

Sebelum memasuki inti akad nikah, sebagaimana kebiasaan saya selaku penghulu, setelah salam dan penghormatan, saya menyampaikan informasi pokok pernikahan hari itu: siapa yang menikah dengan siapa, berapa dan apa bentuk mahar, siapa wali nikah, serta siapa saksi-saksinya.

Semua disampaikan secara terbuka dan jelas, agar akad berjalan terang, sah, dan penuh ketenangan.

Namun, sebelum ijab kabul dilafalkan, ada satu bagian yang bagi saya sangat penting dan tidak boleh hilang, yakni nasihat singkat kepada kedua calon pengantin. Nasihat yang tidak panjang, tetapi diharapkan membekas dan menjadi pegangan hidup.

Pertama, saya menegaskan agar pernikahan ini diniatkan semata-mata karena Allah. Pernikahan bukan hanya soal cinta, pesta, atau status sosial, tetapi sebuah ibadah panjang yang menuntut keikhlasan, kesabaran, dan tanggung jawab.

Jika niatnya lurus karena Allah, maka ketika gelombang kehidupan rumah tangga datang—baik berupa ujian ekonomi, perbedaan pendapat, maupun cobaan lainnya—iman akan menjadi jangkar yang menenangkan.

Kedua, saya mengajak keduanya menjadikan momen pernikahan ini sebagai titik awal untuk meningkatkan kualitas diri. Kualitas sebagai hamba Allah dan sekaligus sebagai makhluk sosial. Akidah, keimanan, dan ketakwaan harus semakin dimantapkan.

Ibadah ditingkatkan, terutama shalat sebagai tiang agama dan fondasi rumah tangga. Akhlak harus semakin dipermulia, baik akhlak terhadap diri sendiri, terhadap pasangan, terhadap orang tua, terhadap masyarakat, maupun terhadap seluruh manusia.

Saya juga menekankan pentingnya akhlak kepada Allah dan akhlak kepada alam serta lingkungan. Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan sesama, tetapi juga dengan lingkungan.

Hal-hal sederhana saya sampaikan sebagai contoh: jangan membuang sampah sembarangan, jangan membuang puntung rokok sembarangan. Hari ini kita berada di musim kemarau.

Puntung rokok yang dibuang di semak kering atau di ladang bisa menjadi sebab kebakaran lahan, merugikan banyak orang, bahkan merusak alam ciptaan Allah. Akhlak lingkungan adalah bagian dari iman.

Kepada mempelai pria, saya ingatkan kewajiban sebagai suami: rajin bekerja, berikhtiar sungguh-sungguh untuk memenuhi nafkah keluarga sesuai kemampuan.

Kepada mempelai wanita, saya sampaikan pentingnya ketaatan kepada suami dalam koridor syariat, bukan ketaatan buta, tetapi ketaatan yang dilandasi saling menghormati dan kasih sayang.

Keduanya saya ajak membangun rumah tangga dengan prinsip simbiosis mutualisme: saling membutuhkan, saling menguatkan, saling melengkapi. Jangan egois. Belajarlah bersyukur dan pandai berterima kasih.

Dalam rumah tangga, ada tiga kata sederhana tetapi sangat kuat untuk menjaga harmonisasi, yaitu: minta tolong ketika membutuhkan bantuan, terima kasih ketika menerima kebaikan pasangan, dan mohon maaf ketika melakukan kesalahan. Tiga kata ini sering dianggap sepele, tetapi justru menjadi penyangga utama keutuhan rumah tangga.

Dalam kehidupan keluarga besar dan bermasyarakat, nilai-nilai adab juga harus dijaga. Yang tua dihormati, yang muda disayangi. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Rumah tangga yang baik adalah rumah tangga yang membawa manfaat, keteduhan, dan teladan bagi lingkungan sekitarnya.

Setelah nasihat singkat itu, barulah saya menyampaikan khutbah nikah dengan lafaz Arab, memimpin pembacaan Al-Fatihah, dua kalimat syahadat, istigfar, tasbih, dan shalawat bersama-sama. Lalu tibalah saat yang paling sakral: ijab dan kabul dilafalkan dengan khidmat. Ketika para saksi menyatakan sah, doa pun dipanjatkan, dipimpin oleh imam.

Setiap akad nikah selalu mengingatkan saya bahwa tugas penghulu bukan sekadar mengesahkan pernikahan, tetapi ikut menanamkan nilai, menyalakan kesadaran, dan mengikat janji moral di hadapan Allah dan manusia. Akad nikah adalah janji suci, dan di baliknya ada tanggung jawab kemanusiaan yang panjang. Semoga setiap pasangan yang menikah diberi kekuatan untuk menjaga janji itu hingga akhir hayat. Aamiin.[]

Comments

comments