Redelong-LintasGAYO.co : Sebanyak sepuluh kampung di Kabupaten Bener Meriah ditetapkan menjadi lokasi pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.
Kampung-kampung tersebut diantaranya Cemparam Lama dan Cemparam Jaya di Kecamatan Mesidah)
Kampung Bukit Pepanyi (Kecamatan Wih Pesam), lalu Kampung Alam Jaya, Pante Karya, Reronga, dan Simpang Rahmat (Kecamatan Gajah Putih).
Di Kecamatan Pintu Rime Gayo ada Kampung Musara Pakat dan Alur Gading. Terakhir Kampung Suku Sara Tangke di Kecamatan Permata.
Penetapan ini merupakan bagian dari strategi percepatan pendaftaran tanah serta upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang berkelanjutan di wilayah Kabupaten Bener Meriah dan dilakukan berdasarkan kebutuhan pelayanan, kesiapan wilayah, serta hasil kajian teknis dan yuridis pertanahan.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program, Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah juga membentuk Panitia Ajudikasi PTSL Tahun 2026 sebagai ujung tombak pelaksanaan di lapangan.
Pembentukan panitia ini bertujuan memastikan setiap tahapan kegiatan berjalan terkoordinasi, terarah, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam struktur tersebut, Adil Tri Habda Harahap, S.P., yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, ditetapkan sebagai Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Tahun 2026.
Penunjukan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antarunit kerja serta meningkatkan efektivitas koordinasi dalam pelaksanaan program di seluruh lokasi PTSL.
Program PTSL 2026 akan mencakup kegiatan pengumpulan data fisik dan yuridis, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, hingga proses penetapan hak dan penerbitan sertipikat secara sah dan tertib administrasi.
Seluruh tahapan tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat secara menyeluruh dan berkeadilan.
Melalui langkah ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah menegaskan komitmen kuat dalam menghadirkan layanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Program PTSL 2026 diharapkan menjadi motor penggerak peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola pertanahan, serta percepatan pembangunan daerah berbasis kepastian hukum. [*]





