Banda Aceh, Lintasgayo.co – Dr Nasrul Zaman menilai Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Aceh layak dibubarkan karena dinilai tidak sejalan dengan semangat Gubernur Aceh dalam membangun pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan inklusif.
Menurut Nasrul, secara kasat mata Pansel justru terlihat mensabotase cita-cita gubernur untuk menghadirkan birokrasi yang berkualitas. Ia menilai proses seleksi yang berlangsung tidak mencerminkan prinsip objektivitas dan transparansi.
“Pansel membonsai semangat kolaborasi dan inklusivitas gubernur yang selama ini mengajak seluruh unsur, termasuk perguruan tinggi seperti USK dan UIN Ar-Raniry, untuk bersama membangun Aceh. Namun ironisnya, pada tahap seleksi administrasi, semua kandidat dari unsur kampus justru dinyatakan gugur, meskipun secara dokumen dan kelayakan sangat memadai,” ujar Nasrul kepada media Jum’at (16/1/2026).
Ia juga menyoroti keputusan Pansel yang meluluskan calon pejabat yang pernah berstatus tersangka dan terbukti di kepolisian melakukan pemalsuan dokumen saat masih menjabat. Menurutnya, hal ini mencederai prinsip integritas dan akuntabilitas dalam rekrutmen pejabat publik.
“Dua fakta ini sudah cukup menjadi dasar bagi Gubernur Aceh untuk membubarkan Pansel sekaligus membatalkan keputusan yang telah diambil. Pansel seharusnya menjadi instrumen untuk melahirkan aparatur terbaik yang diuji secara psikologis, integritas, dan kapasitas, bukan malah menggugurkan potensi terbaik sejak tahap administrasi,” tegasnya.
Nasrul mengingatkan, jika persoalan ini tidak segera dibenahi, maka kepercayaan publik terhadap agenda reformasi birokrasi di Aceh akan tergerus dan berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.[]







