TAKENGON-LintasGAYO.co : Ratusan kelompok emak-emak yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Gayo menggelar aksi rasa di DPRK Aceh Tengah, Senin 11 Januari 2025.
Mereka mengaku resah dengan angsuran dari lembaga pembiyaan mengatasnamakan Koperasi seperti PNM Mekaar.
Padahal, saat ini daerah Gayo baru saja dilanda bencana alam dahsyat yang membuat sumber penghasilan masyarakat terganggu.
Dalam aksi tersebut, mereka membawa sejumlah spanduk serta kain putih menyelimuti sebuah replika keranda bertuliskan “Kuburkan Kami Jika Rentenir Tidak Dihapus di Tanah Gayo”.
Replika keranda itu sebagai simbol matinya empati lembaga pembiayaan terhadap korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh Tengah.
Peserta aksi dalam orasinya mengatakan, lembaga tersebut memberikan pinjaman dengan bunga tinggi dan sudah tergolong riba.
“Ini menyebabkan rakyat tercekik, apalagi di tengah bencana. Kami minta Pemkab segera menyetop lembaga tersebut,” tegas seorang wanita dalam aksi itu.
Disamping itu, mereka juga menuntut keringanan angsuran kredit dan menghentikan sementara penagihan terhadap warga yang hilang mata pencaharian pascabencana.
Salah seorang peserta aksi, Rukaiyah warga Kecamatan Bintang dalam orasinya menceritakan jika kondisi ekonomi ibu rumah tangga saat ini begitu sulit.
Menurutnya, rumah, jalan dan kebun masyarakat di Aceh Tengah telah rusak diterjang banjir bandang dan tanah longsor. Sehingga mata pencaharian hilang dengan sekejap.
“Jalan terputus, barang mahal, pekerjaan hilang. Kami kehilangan mata pencaharian. Tapi angsuran dari Mekaar tetap ditagih,” ujar Rukaiyah.
Sebelumnya kata dia, telah dilakukan pertemuan antara perwakilan masyarakat, Sekretaris Daerah Aceh Tengah, dan pihak PNM Mekaar.
Dalam pertemuan itu disepakati adanya penundaan pembayaran angsuran yang dituangkan dalam surat pernyataan. Namun faktanya dilapangan, penagihan masih dilakukan.
Selain PNM Mekaar, sejumlah perusahaan pembiayaan lain seperti MCF, FIF, dan Mandala juga disebut tetap melakukan pemungutan angsuran selama masa bencana.
“Seharusnya ada empati. Kami ini nasabah bertahun-tahun. Saat bencana, tidak ada bantuan kemanusiaan, tapi penagihan tetap jalan,” kata peserta aksi lainnya.
Menanggapi tuntutan itu, Wakil Ketua I DPRK Aceh Tengah, Hamdan mengatakan seharusnya perusahaan – perusahaan tersebut harus mematuhi aturan dan mengedepankan kemanusiaan, apalagi daerah sedang dilanda pascabencana.
“Penagihan di saat rakyat sedang menghadapi bencana adalah tindakan yang tidak berperikemanusiaan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Aceh Tengah, Marwandi Monte yang turut hadir menemui masa aksi menjelaskan bahwa PNM Mekaar sebenarnya telah menyepakati penundaan pembayaran angsuran dari Januari hingga Maret 2026 sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan.
“Namun hari ini masyarakat menyampaikan masih terjadi penagihan. Ini akan kami evaluasi dan tindak lanjuti dengan mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang restrukturisasi pembiayaan akibat bencana alam,” jelas Marwandi.
[Darmawan]





