Bagaimana Merawat Bumi Melalui Wakaf?

oleh

Oleh: Tgk. Hasyimi, S.Ag (Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kankemenag Kabupaten Aceh Tengah)

Bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh Tengah pada akhir November 2025 lalu bukan sekadar peristiwa alam biasa. Ia seperti alarm keras yang seharusnya membangunkan kesadaran kolektif kita.

Gunung-gunung seolah “meraung dan menangis”, tanah-tanah retak dan lumpur meluncur, jalan tertutup longsoran, serta kehidupan masyarakat lumpuh dalam sekejap. Banyak orang tua kita—bahkan yang usianya mendekati satu abad—mengaku belum pernah menyaksikan bencana sedahsyat ini sepanjang hidup mereka.

Pertanyaannya kemudian: apa yang sedang terjadi dengan bumi tempat kita berpijak?

Al-Qur’an dengan tegas mengingatkan, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya” (QS. Al-A’raf: 56).

Ayat tersebut bukan sekadar larangan normatif, melainkan pesan mendalam tentang amanah besar manusia sebagai khalifah di bumi. Allah menciptakan bumi dengan keseimbangan yang sempurna—gunung, daratan, lautan, hutan—semuanya tertata rapi untuk menopang kehidupan. Ketika keseimbangan itu rusak, maka dampaknya akan kembali kepada manusia sendiri.

Aceh Tengah adalah wilayah dataran tinggi. Struktur tanahnya berbeda dengan kawasan pesisir. Jika di pantai air bisa cepat surut, di pegunungan satu titik longsor saja bisa memutus akses berbulan-bulan lamanya. Bencana yang kita alami menjadi cermin bahwa relasi kita dengan alam perlu ditata ulang. Merawat bumi bukan pilihan, melainkan kewajiban moral dan keimanan.

Menariknya, kesadaran ekologis ini justru pernah dipraktikkan jauh sebelum era modern. Bahkan pada masa penjajahan, pembukaan lahan masih mempertimbangkan kawasan rawan banjir dan longsor.

Lebih jauh lagi, dalam sejarah peradaban Islam, khususnya pada masa Kekhalifahan Turki Utsmani, tata kota, pertanian, dan kehutanan ditopang oleh sistem wakaf.

Hampir 90 persen layanan publik dan keberlanjutan lingkungan kala itu disokong oleh wakaf yang dikelola secara visioner. Di sinilah wakaf menemukan relevansi kontekstualnya hari ini.

Selama ini, wakaf sering dipahami secara sempit—sebatas tanah untuk masjid atau kuburan. Padahal, hakikat wakaf adalah menahan pokoknya dan mengalirkan manfaatnya. Wakaf bisa menjadi instrumen strategis untuk pelestarian lingkungan: wakaf hutan, wakaf lahan konservasi, wakaf pohon, bahkan wakaf sumber air. Hasilnya bukan hanya menopang ekonomi umat, tetapi juga menjaga keseimbangan ekologi.

Bayangkan jika di lereng-lereng rawan longsor kita sisihkan sebagian lahan untuk ditanami pohon wakaf. Mungkin hasilnya tidak langsung kita nikmati, tetapi anak cucu kitalah yang kelak merasakan manfaatnya.

Rasulullah SAW telah memberikan teladan yang sangat kuat: bahkan jika kiamat sudah di ambang pintu dan di tangan kita ada satu biji tanaman, maka tanamlah. Pesan ini menegaskan bahwa merawat alam adalah amal lintas generasi.

Bencana yang kita alami seharusnya tidak hanya meninggalkan duka, tetapi juga kesadaran baru. Kita memang hidup dari mengolah lahan warisan orang tua kita, tetapi kita juga punya tanggung jawab untuk menjaganya agar tidak menjadi sumber petaka. Wakaf ekologis adalah salah satu jalan ikhtiar—jalan ibadah—untuk menunaikan amanah itu.

Akhirnya, merawat bumi adalah bagian dari iman. Rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat kebaikan (inna rahmatallahi qarîbun minal muhsinîn).

Semoga melalui wakaf dan kesadaran kolektif, kita mampu menghadirkan alam yang bersahabat, bukan alam yang murka; alam yang lestari untuk kita, dan untuk generasi setelah kita.[mf]

*Tulisan ini disarikan dari paparan khutbah jumat, 8 Januari 2026 di Mesjid Agung Ruhama, Takengon.

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.