Kantor Pertanahan Laksanakan Pengukuran Pemecahan Bidang Tanah di Bener Meriah

oleh

Redelong-LintasGAYO.co : Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah kembali melaksanakan pengukuran layanan rutin sebagai bagian dari proses pemecahan bidang tanah atas nama Abdul Gani di Kampung Uring Kecamatan Bukit, Rabu 7 Januari 2026.

Pelayanan ini merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah dalam memberikan layanan pertanahan yang cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan pengukuran di lapangan dihadiri oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Zhul Andriansyah Putra, S.Sos., M.H., bersama salah satu Petugas Ukur.

Kegiatan ini juga melibatkan pemohon serta para tetangga batas guna memastikan kesesuaian data fisik bidang tanah dengan kondisi di lapangan, sehingga hasil pengukuran dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan yuridis.

Meskipun Kabupaten Bener Meriah tengah menghadapi kondisi bencana, Kantor Pertanahan tetap melaksanakan pelayanan pertanahan secara normal dan profesional.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum di bidang pertanahan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan keselamatan bersama.

Untuk pelayanan langsung kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah berkedudukan di Gedung LPTQ, Jalan Komplek Perkantoran Pemda, Serule Kayu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh 24582.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan yang tersedia dengan melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.

Adapun persyaratan permohonan pemecahan bidang tanah meliputi formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup, surat kuasa apabila dikuasakan, fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Berikutnya fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum bagi pemohon berbadan hukum, sertifikat asli, serta rencana tapak atau site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Melalui kegiatan pengukuran dan pelayanan pemecahan bidang tanah ini, Kantor Pertanahan berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung terwujudnya tertib administrasi dan kepastian hukum pertanahan bagi masyarakat Kabupaten Bener Meriah. []

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.