Oleh: Joni Suryawan*
Penanganan bencana hidrometeorologi di Aceh memperlihatkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan darurat. Status bencana telah ditetapkan di tingkat provinsi, namun dalam praktiknya komando, koordinasi, dan kendali operasi berjalan terfragmentasi.
Akibatnya, sejumlah wilayah terdampak masih terisolasi lebih dari satu bulan, sementara kehadiran negara tidak ditopang oleh satu kendali operasional yang utuh sejak awal hingga akhir penanganan.
Secara normatif, kerangka hukum penanggulangan bencana telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Undang-undang ini membagi penanggulangan bencana ke dalam fase pra-bencana, tanggap darurat, serta pascabencana yang meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.
Pasal 5 dan Pasal 6 menegaskan tanggung jawab penuh pemerintah atas perlindungan masyarakat, pemenuhan kebutuhan dasar, dan pemulihan wilayah terdampak.
Pasal 7 ayat (1) UU 24/2007 menegaskan bahwa penetapan status dan tingkat bencana merupakan kewajiban pemerintah. Penetapan ini bukan sekadar administratif, melainkan menentukan struktur komando, pola koordinasi, mekanisme pembiayaan, serta akuntabilitas pemerintahan.
Di Aceh, pengaturan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang melahirkan Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) sebagai perangkat Pemerintah Aceh yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur.
Mandat BPBA dipertegas melalui Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2010, yang menempatkannya sebagai pusat koordinasi, komando, dan pengendalian penanggulangan bencana, termasuk rehabilitasi dan rekonstruksi.
Persoalan muncul ketika status bencana provinsi telah ditetapkan, tetapi kabupaten/kota masih bergerak dengan kebijakan masing-masing.
Dalam perspektif administrasi negara, kondisi ini bertentangan dengan asas unity of command. Penetapan status darurat provinsi mengharuskan arah kebijakan dan kendali operasi berada di bawah komando provinsi melalui BPBA.
Keterlibatan TNI dan Polri dalam penanggulangan bencana juga harus ditempatkan secara tepat. Unsur TNI berada di bawah komando kewilayahan Kodam Iskandar Muda dan Polri di bawah Polda Aceh, termasuk pasukan BKO, tanpa menghilangkan rantai komando nasional.
Ketidakjelasan komando dan status membuka ruang abu-abu akuntabilitas, baik administratif maupun fiskal. Dalam perspektif UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kondisi ini berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan akuntabilitas.
Pada akhirnya, bencana di Aceh hari ini bukan hanya soal faktor alam, melainkan ujian ketegasan negara menjalankan mandat hukumnya. Ketika status bencana telah ditetapkan, komando harus tunggal, kendali harus terpusat, dan tanggung jawab harus jelas demi keselamatan rakyat. []





