Oleh : Faizal Azni*
Sumatera merupakan wilayah yang sedang mengalami bencana alam banjir. 3 Provinsi yang berdampak langsung dengan bencana ini adalah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.
Ini merupakan salah satu bencana hidrometreologi paling parah dalam beberapa dekade terakhir ini, dampak demikian luas dengan kerusakan masif mengakibatkan kerugian materi triliunan rupiah beriringan dengan dampak psikologis para penyintas bencana banjir yang memerlukan penanganan segera.
Pemerintah kabupaten/ kota, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat bersama segenap komponen masyarakat bahu membahu untuk membantu korban agar mendapat pertolongan segera.
Bencana besar ini tentunya sangat berimbas pada aktivitas ekonomi sehingga secara langsung mengakibatkan hambatan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban administratif maupun pembayaran pajak.
Direktur Jenderal Pajak, melalui Keputusan Dirjen Pajak nomor-251/PJ/2025 menerbitkan kebijakan administrasi perpajakan sehubungan dengan bencana alam di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025.
Poin pertama dalam keputusan tersebut adalah menetapkan keadaan darurat bencana alam yang terjadi di wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat tahun 2025 sebagai keadaan kahar (force majeure).
Wajib Pajak di tiga daerah tersebut diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa yang jatuh tempo pada tanggal 30 November sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
Penyampaian surat pemberitahuan tahunan yang jatuh tempo pada tanggal 30 November 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak yang jatuh tempo pada tanggal 25 November 2025 sampai dengan tanggal 31 dan pembuatan faktur pajak atas penyerahan yang terutang PPN dan PPnBM pada masa pajak November dan Desember 2025.
Wajib Pajak diminta untuk dapat melaporkannya paling lambat tanggal 30 Januari 2026.
DJP tidak akan menerbitkan sanksi adminitrasi sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, namun jika terdapat penerbitan sanksi administrasi maka akan dilakukan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan.
Terdapat relaksasi terhadap jangka waktu permohonan wajib pajak yang batas waktu pengajuannya berakhir pada tanggal 25 November 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, diberikan perpanjangan batas waktu pengajuan sampai dengan tanggal 30 Januari 2026.
Permohonan yang dimaksud adalah terkait permohonan keberatan, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif kedua, permohonan pengurangan atau pembatalan kedua atas SKP tidak benar, STP tidak benar, SPT Pajak terutang tidak benar dan permohonan pembatalan surat tagihan PBB tidak benar kedua, serta permohonan pengurangan PBB.
Kebijakan ini tentu diharapkan dapat memberikan asa bagi Wajib Pajak yang ada di daerah bencana untuk dapat bangkit dan berjuang kembali.
*Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Koja (tulisan diatas merupakan opini pribadi, tidak mewakili instansi bekerja)





