Narasi Perjuangan, Damai dan Jalan Menuju Kedaulatan Aceh

oleh

Oleh : Fauzan Azima*

(Disampaikan pada seminar ke-Aceh-an, Gagasan Aceh Berdaulat, Jum’at 19 September 2025)

Secara defakto dan dejure perang bersenjata telah berakhir pada 15 Agustus 2005. Yang selalu kita peringati sebagai HDA. Dulu senjata kita; AK 47, M-16, GLM dan RPG.

Sekarang seluruh senjata itu telah dimusnahkan. Kini senjata telah berubah menjadi undang undang nomor 11 tahun 2006 tentang PA turunan dari MoU Helsinky, yang keampuhannya seperti nuklir.

Begitulah perbandingan antara Alutsista yang kita miliki dulu dengan senjata undang undang yang kita punya sekarang. UUPA bukan saja senjata tapi juga baju anti pelurunya bagi Aceh. Jadi kita berharap selama menyelenggarakan pemerintahan Aceh pakailah baju UUPA.

Tujuan Aceh berperang melawan Jakarta untuk mendapatkan kedaulatan atau kewenangan penuh. Tapi dengan UUPA sudah punya peta jalan menuju kedaulatan itu. Kedaulatan itu bisa kita tingkatkan kalau aktivis Muda Sedang mau membaca, menganalisis, sesering mungkin membuat kajian tentang UUPA.

Seperti senjata sebelum digunakan untuk berperang harus selalu dibongkar, dibersihkan, pernya harus dibaluri gemuk agar lebih presisi ketika menembak sasaran.

Dalam UUPA kewenangan yang tidak atau belum diberikan Jakarta kepada Aceh urusan nasional; pertahanan, keamanan, politik LN, Yustisi (peradilan), moneter dan fiskal, dan agama.

Supaya kewenangan itu semakin kuat, Aceh perlu menyusun Qanun Kewenangannnya sendiri sesuai dengan pasal 270 ayat 2 UUPA dengan tujuan agar PP yang akan terbit harus menyesuaikan dengan qanun. Bukan qanun mengusaikan dengan PP. Ibarat kebun, qanun kewenangan adalah sebagai pagar dari kebun kewenangan Aceh.

Qanun setara dengan PP menurut UU no. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Pada pasal 7 dan 8 pada penjelasannya qanun sederajat dengan PP. Jadi jangan Aceh tidak boleh rendah diri seolah qanun hanya sebagai perda biasa.

Tapi faktanya UUPA seperti mati suri karena ternyata banyak pengkhianat UUPA. Maklum seperti yang dikatakan Nabi. Kita telah kembali dari perang kecil menuju perang besar. Perang melawan hawa nafsu. Inilah masa dari perang yang sesungguhnya.

Kita berharap setelah diskusi kita hari ini agar keluar rekomendasi seluruh ASN Aceh khususnya esolon 4, 3, 2 dan 1 harus dites pengetahuan UUPA-nya. Kita hidup berkehidupan di Aceh, wajib menguatkan Aceh.

Sesuai dengan janji saya tadi, berikut akan berikan resepnya. Pakai dan berdayakan pasal 150 UUPA, pemerintah sudah menugaskan Pemerintah Aceh untuk mengelola KEL.

Sekarang ini seperti tidak bertuan. Aceh tidak mendapat apa-apa dari KEL. Luas KEL 2,2 juta hektar. Artinya 35 persen dari keseluruhan luas Aceh 5,7 juta hektar. Kalau Benar2 dilaksanakan 35 persen Aceh berdaulat.

Aceh pernah mengelola KEL melalui
Pergub 52 tahun 2006. Sayangnya pada tahun 2012 dibubarkan. Akibat lanjutnya KEL yang sudah full kewenangan Aceh, akhirnya kewenangan yang sudah diperjuangkan dengan darah, nyawa dan harga diri diserahkan kembali ke Jakarta.

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.