TAKENGON-LintasGAYO.co : Ketua Hima PPKn FIP Ummah Aceh, Fauzan Akbar mengkritisi pengadaan pin emas seberat 10 gram, bagi anggota DPRK Aceh Tengah.
Menurutnya, pin bagi anggota DPR, memiliki dasar hukum sebagai identitas dan simbol kehormatan sebagai perwakilan rakyat.
“Hanya saja, tak ada kewajiban pin itu harus terbuat dari emas,” tegas Fauzan, Kamis 4 September 2025.
Dilanjutkan, di tengah efesiensi dan defisit anggaran daerah, harus para wakil rakyat lebih peka menjalankan tugas dan wewenangnya.
“Bukan malah mempertontonkan, kehidupan hedon, yang menyakiti hati rakyat,” ucapnya.
“Dan pengadaan pin emas itu, tidak sejalan dengan prinsip efesiensi dan pepatutan,” tambahnya.
Ia nilai, penggunaan pin emas lebih memperlihatkan simbol kemewahan dibanding nilai substansial, maka hal tersebut tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik.
“Apabila penggunaan emas lebih menonjolkan simbol kemewahan daripada substansial, yang maka hal tersebut dapat dipandang tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik,” tegasnya.
Ia pin menegaskan, wibawa seorang wakil rakyat tidak terletak bagainana dia memakai pin kehormatan itu. Tapi, prilaku dan sikap serta integritas dan berpihak kepada rakyatlah yang menjadikan anggota dewan itu dihormati.
[Darmawan]