Jaksa Agung Perintahkan Kejari se-Indonesia Turut Usut Korupsi Chromebook

oleh
Doc. Tempo

Aceh Tenggara-LintasGAYO.co: Kejaksaan Agung RI memerintahkan Kejari di daerah untuk turut ikut mendalami dugaan kasus korupsi pengadaan chromebook. Saat ini, Kejagung RI sedang mengusut kasus korupsi laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi era Menteri Nadiem Makarim tahun 2019-2022 yang lalu dengan anggaran Rp. 9,9 triliun.

Pengadaan Chromebook diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan di berbagai daerah, termasuk Dinas Pendidikan Kab. Aceh Tenggara juga diperiksa kejaksaan terkait kasus ini.

Mantan Kadis pendidikan Aceh Tenggara, Bakri Saputra membenarkan bahwa dirinya dan kepala sekolah lain sudah di panggil ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara sebagai saksi.

“Benar kita dari dinas pendidikan dan kepala sekolah sudah di panggil oleh kejaksaan sebagai saksi terkait pengadaan Chromebook itu,” ujar Bakri beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan kepala sekolah hanya penerima manfaat berupa barang Chromebook dari pusat, pada tahun 2021 namun di tahun 2022 dirinya mengaku sudah pindah dari Dinas Pendidikan Aceh Tenggara.

“Kita hanya penerima manfaat orang pusat yang belanja melalui e-Katalog,” jelasnya

Menurut informasi yang dihimpun LintasGAYO.co, seluruh kepala sekolah yang mendapatkan Chromebook di panggil oleh Dinas Pendidikan Aceh Tenggara sebelum di panggil oleh pihak kejaksaan.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Agara yang saat ini dijabat Zulkifli saat di konfirmasi LintasGAYO.co, terkait pemanggilan kepala sekolah oleh pihak kejaksaan mengaku bahwa kabar tersebut adalah “Hoax,”. Hal tersebut ia sampaikan melalui pesan singkatnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Lilik Setiawan mengatakan, pihaknya sudah memanggil para kepala sekolah dan dari Dinas pendidikan Aceh Tenggara terkait pengadaan Chromebook.

“Sudah banyak yang dipanggil seperti kepala sekolah dan dinas pendidikan, untuk detailnya hubungi aja kasi pidsus karena hal ini merupakan instruksi langsung dari Kejaksaan Agung,” katanya kepada LintasGAYO.co , Sabtu (29/8/2025).

Namun sayangnya, hingga hari ini hari ini, Senin (1/9/2025) Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Tenggara Yudi Syahputra, S.H belum bisa di jumpai LintasGAYO.co untuk dimintai keterangan terkait pengadaan Chromebook di Aceh Tenggara.

(Yusuf | SA)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.