Tersangka Kasus Korupsi Pasar Bale Atu Ungkap Penyesalan dan Tekanan Mental : Musibah Bagi Kami

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Salah seorang tersangka berinisial SY, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah, ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pasar Bertingkat Takengon, dan kasusnya telah dilimpahkan oleh Kepolisian Resor Aceh Tengah ke Kejaksaan Negeri, Kamis, 07 Agustus 2025.

Ia pun kemudian angkat bicara, dalam kasus yang menimpa dirinya tersebut. Dengan suara bergetar ia mengatakan kepada awak media, apa yang dialaminya sebagai musibah besar, bukan hanya bagi dirinya, tetapi juga keluarga besarnya.

“Ini merupakan musibah bagi saya dan keluarga besar saya, saya merasa tak melakukan tindakan itu,” ucap SY kepada wartawan.

Terkait : Polres Aceh Tengah Akan Serahkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Pasar Bale Atu ke Jaksa Hari Ini

SY menegaskan, dirinya tidak memiliki niat jahat atau niat memperkaya diri sendiri, apalagi orang lain. Ia mengklaim hanya menjalankan prosedur sebagaimana mestinya sesuai kepercayaan yang ia berikan kepada tim teknis.

“Saya menandatangani persetujuan pembayaran setelah PPTK dan PHO selesai melakukan pemeriksaan, saya percaya penuh kepada mereka, ini merupakan kesalahan dan penandatanganan itu dilakukan setelah pulang cuti melaksanakan ibadah haji sekitar November 2018,” ungkapnya.

Ia bahkan mengaku tidak pernah mengenal rekanan proyek sebelumnya. “Saya sangat percaya penuh dengan PPTK dan Tim PHO, dan sebelumnya saya juga tidak kenal dengan rekanan. Saya baru mengenal rekanan setelah mulai pemeriksaan di kepolisian,” tambah Sy.

Sementara itu, salah seorang anggota keluarga Sy, yang bernama Win Ku , mengungkapkan bahwa sejak proses penyelidikan hingga penetapan sebagai tersangka, kesehatan mental Sy menurun drastis. Ia mengalami gangguan psikologis yang cukup serius.

“Dia jadi takut ketemu orang, bahkan untuk beribadahpun tidak berani ke Masjid, selalu merasa diejek sebagai koruptor. Ini bukan hanya soal hukum, ini soal harga diri dan tekanan mental,” ujar Win Ku dengan mata berkaca-kaca.

Kini, keluarga berharap proses hukum dapat berjalan seadil-adilnya dan tidak hanya berbasis pada asumsi, tetapi juga melihat konteks dan fakta yang menyeluruh. Sy, kata mereka, adalah orang yang dikenal bersih dan sangat berhati-hati dalam pekerjaan.

Lalu apakah sebagai kepala dinas yang telah menjalankan tugas dan lama mengabdi untuk daerah dinyatakan bersalah dan jadi tersangka koruptor hanya karena ulah kontraktor yang nakal.

Kasus ini masih bergulir dan menjadi perhatian publik.Namun, seperti yang diungkapkan Win Ku, “Orang yang dituduh belum tentu bersalah, dan orang yang diam belum tentu aman.” Tandasnya.

[Red]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.