Baru Bertugas, Kapolres Beberkan Keberhasilan Jajaran Polres Aceh Tengah Ungkap Sejumlah Kasus

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Untuk pertama kalinya, sejak bertugas sebagai Kapolres Aceh Tengah, AKBP M Taufik menggelar jumpa pers bersama wartawan, Kamis 8 Agustus 2025.

Dalam kesempatan itu, AKBP Taufik membeberkan, keberhasilan jajaran Polres Aceh Tengah, dalam mengungkap tindak pidana, termasuk korupsi, curanmor, jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual, narkoba hingga kegiatan Operasi Patuh Seulawah 2025.

“Pada kesempatan ini, Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap satu kasus korupsi, dua kasus curanmor, 5 kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual, 11 kasus narkoba dan hasil kegiatan Operasi Patuh Seulawah 2025,” kata AKBP Taufik.

Dijelaskan, kasus korupsi, yang ditangani unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Tengah, adalah kasus korupsi Pembangunan Lanjutan Pasar Bertingkat Bale Atu, dengan nilai kontrak Rp. 1,6 M lebih dari dana APBD Aceh Tengah tahun 2018.

“Dana ini dikelola oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Aceh Tengah,” katanya.

“Dalam tindak pidana Korupsi tersebut Polres Aceh Tengah telah menetapkan 7 tersangka, berkas perkara telah dinyatakan P21 (Lengkap), selanjutnya Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) kepada JPU pada hari ini,” sebutnya.

Terkait : Polres Aceh Tengah Akan Serahkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Pasar Bale Atu ke Jaksa Hari Ini

Lebih jauh dijelaskan, Polres Aceh Tengah juga berhasil mengungkap dua kasus pencurian kenderaan bermotor (curanmor).

“Pertama curanmor di RSUD Datu Beru Takengon, pada 2 Juli 2025. Dengan korban, RT umur 44 Tahun, Pekerjaan PNS dan pelaku inisial SR, umur 30 Tahun, pekerjaan PPPK (Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Aceh Tengah), Alamat Kp. Bukit Kec. Kebayakan Kab. Aceh Tengah,” katanya.

Kedua, kata AKBP Taufik, curanmor di Kampung Asir-Asir Asia, pada 28 Juli 2025. Korban dalam kasus ini adalah inisial KA umur 25 Tahun, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa.

“Sementara pelaku inisial SR, umur 30 Tahun, Pekerjaan PPPK (Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Aceh Tengah), Alamat Kp. Bukit Kec. Kebayakan Kab. Aceh Tengah dan HD umur 25 Tahun, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat Kp. Tirmi Ara Kec. Rusip Antara KAb. Aceh Tengah,” katanya.

Lain itu, Polres Aceh Tengah juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual.

“Kasus ini ada beberapa, diantaranya terjadi di Kecamatan Silihnara, Kecamatan Bintang, Jagong Jeget dan Bies,” katanya.

“Untuk beberapa kasus ini, sedang ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah,” tambah AKBP Taufik.

Tak hanya itu, AKBP Taufik juga membeberkan kasus narkoba yang sedang ditangani oleh Satres Narkoba Polres Aceh Tengah.

“Saat ini, Polres Aceh Tengah telah berhasil mengungkap kejahatan penyalahgunaan tindak pidana Narkotika sebanyak 11 asus. 5 diantaranya sabu-sabu, 6 kasus ganja,” terangnya.

Sementara untuk tersangka, kata AKBP Taufik lagi, sebanyak 17 orang. 11 orang laki-laki dan seorang perempuan.

“Untuk barang bukti yang kita amankan, yakni Sabu-Sabu 9,53 gram, Ganja 2.579 gram,” katanya.

Untuk Operasi Patuh Seulawah 2025 yang digelar selama 14 hari 14-27 Juli 2025 lalu, AKBP Taufik menjelaskan, Satlantas Aceh Tengah melakukan beberapa penindakan atas pelanggaran lalu lintas.

“Tilang sebanyak 210, teguran swbanyak 294, dan kecelakaan lalu lintas nihil,” tandasnya.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.