Oleh : Prof. Dr. Ridwan Nurdin, MCL*
Mungkin tidak ada fenomena sosial yang paling meresahkan saat ini selain merebaknya pecandu game online dalam kehidupan masyarakat. Seakan tidak mengenal batas geografi dan profesi kegemaran game online ini seakan menggerogoti dan mengancam setiap lini kehidupan manusia saat ini.
Keresahan ini dirasakan oleh berbagai kalangan masyarakat, orang tua meresahkan anak-anaknya yang kecanduan game online karena hidupnya menjadi tidak terarah.
Para istri meresahkan tetang tanggung jawab suaminya yang memudar seiring kegemarannya berjudi online. Para guru dan dosen diresahkan oleh kondisi anak didiknya yang tidak lagi fokus belajar karena selalu terlihat mengantuk di ruang kelas.
Para pemerhati agama meresahkan tentang bagaimana kelanjutan agama ini bisa diestafetkan kepada generasi hari ini telah rusak jiwa dan raganya oleh kecenderungan game online.
Dampak dari game online ini bagaikan bencana dahsyat yang menghantam kelangsungan kehidupan manusia. Merusak masa depan generasi dan membawa mereka dalam kehidupan yang penuh ilusi.
Iming-iming keuntungan dan bonus setiap saat menebar harapan setiap kali mereka memainkan game online ini. Game “laknat” ini juga potensial meruntuhkan keutuhan rumah tangga karena pecandunya tidak lagi mengerti tentang tanggung jawab dan menjaga ketahanan ekonomi keluarganya.
Mungkin di sini tidak cukup kita hanya mendeskripsikan tentang fenomena game online beserta dampaknya. Makanya tulisan ini ingin melihat secara lebih luas tentang game online ini sebagai sebuah sebuah dampak logis dari perkembangan teknologi, selain tulisan ini juga ingin menawarkan beberapa langkah konkrit untuk bisa keluar dari acaman game online.
Upaya strategis inilah yang kemudian dirangkum dalam sebuah wacana jihad melawan game online.
Dilema Tehnologi Informasi
Saat ini kita hidup di era digital dimana ketergantungan terhadap tehnologi informasi semakin menguat. Ketergantungan ini sekaligus menghadapkan kita pada dilema antara sisi manfaat dan mudharat.
Di satu sisi, perkembangan tehnologi informasi dewasa ini ikut memberikan kemudahan dalam komunikasi dan pekerjaan. Membuat nanusia tidak lagi merasa tersekat jarak dan waktu, semua informasi dari berbagai belahan dunia lain seakan hadir begitu dekat dengan kita.
Dunia yang hakikat begitu luas seakan menjadi sebuah desa yang sempit. Dunia seakan menyempit selebar android yang ada di setiap genggaman manusia saat ini. Dengan teknologi informasi ini membuat komunikasi dan interaksi sesama manusia semakin mudah dan efisien.
Di sisi lain tehnologi informasi ini juga menghadirkan tantangan dan permasalahan tersendiri bagi kehidupan manusia. Semua arus informasi baik yang positif maupun yang negatif masuk secara massif tanpa selektif dalam ruang maya.
Dunia informasi yang beragam nilai ini kemudian dapat diakses secara mudah oleh setiap orang yang memiliki androit. Anak-anak anak hari ini dengan mudah dapat mengakses situs-situs porno dan tidak mendidik melalui androit mereka.
Aplikasi game online yang berunsurkan perjudian dengan mudah diunduh tanpa sekat dan batas. Semua tantangan ini yang sejatinya harus menjadi perhatian dalam setiap kebijakan permerintah dalam penyusunan regulasi informasi dan teknologi. Sehingga semua arus informasi tidak mengalir begitu saja dalam kehidupan manusia, tetapi perlu proses selektif yang bijak dan seksama.
Jihad kolektif
Ketika kita telah sampai pada kesimpulan bahwa kahadiran game online dengan segenap dampaknya telah merusak tatanan agama bahkan tatanan sosial, maka yang perlu difikirkan adalah bagaimana kita bisa keluar dari permasalahan ini.
Disinilah diperlukan kesunguhan seluruh elemen masyarakat untuk berjihad secara kolektif untuk meminimalisir dampak dari game online ini bagi masyarakat.
Diperlukan sebuah analisis dan kerja serius untuk penyelamatan masyarakat dari kecanduan game online dan segala dampak yang ditimbulkan. Harus ada sinergisitas lintas elemen masyarakat dan pemegang otoritas untuk menyukseskan jihad melawan game online ini.
Dalam tulisan diwacanakan beberapa kemungkinan aksi solutif yang dapat dilakukan dalam rangka meminimalir tingkat ketergantungan masyarakat terhadap game online meliputi; Pertama, penguatan komunikasi dalam keluarga. Jalinan komunikasi merekatkan kembali komunikasi dan hubungan dalam keluarga secara harmonis.
Hal ini perlu dilakukan mengingat bahwa terkadang aktivitas online dapat membuat kerenggangan komunikasi dalam keluarga. Komunikasi online terkadang membalikkan suasana normal “mendekatkan yang jauh dan menjauhkan yang dekat”.
Dari sini mungkin perlu dibangun kembali komunikasi yang harmonis, memulai percakapan ringan, liburan bersama sehingga dapat secara nyaman menguatkan kembali tentang arah dari sebuah kehidupan keluarga dan berkomitmen mengurangi ketergantungan terhadap game online.
Kedua, Perlu reorientasi dakwah keagamaan. Peranan dakwah keagamaan masih memberikan pengaruh signifikan dalam merubah prilaku masyarakat. Oleh karenanya dakwah keagamaan ini perlu diorientasikan kepada masalah-masalah aktual yang terjadi dalam masyarakat seperti halnya permasalah kecanduan game online dan narkoba.
Permasahan-permasalahan sosial ini lebih penting dijadikan tema pengajian, ceramah dan bahkan khutbah dibandingkan tema-tema khilafiah yang tak pernah selesai. Segenap otoritas keagamaan harus memberikan perhatian serius terhadap pesoalan terkini yang muncul dalam komunitasnya.
Ketiga, Pemerintah perlu membuatkan regulasi pemblokiran atau pembatasan game online. Jika game online ini dipandang dapat mengancam tatanan kehidupan masyarakat, maka pemerintah melalui kominfo perlu mempertegas regulasi atau kebijakan terkait keberadaan game online ini.
Kemungkinan perumusan regulasi ini tentunya dapat dalam bentuk pemblokiran atau pembatasan terhadap aplikasi jenis game online tertentu terutama yang mengandung unsur judi.
Pembatasan juga dapat dilakukan terhadap jenis game online yang dapat merusak karakter generasi bangsa seperti pemberian rating pembatasan umur sehingga ada game yang dapat dimainkan oleh anak-anak dan orang dewasa.
Pemerintah sebagai pemegang otoritas dalam membuat regulasi mempertimbangkan kepentingan menyelamatkan masyarakat Indonesia dari bahaya yang ditimbulkan oleh game online ini. Meskipun di sisi lain keberadaan game online ini juga menawarkan keuntungan finansial yang tidak sedikit karena memang diluncurkan oleh korporasi yang mengglobal.
Pemerintah tetap perlu setia pada paradigma undang-undang yang menganjurkan melindungi bangsa Indonesia dari pembodohan dan pengrusakan karakter oleh game online ini.
Tentunya masih banyak langkah strategis lain yang mungkin dilakukan untuk melawan atau meminimalisir keterpengaruhan terhadap game online ini.
Namun yang pasti diperlukan upaya serius dari seluruh elemen bangsa untuk menyatukan tekat menyelamatkan generasi dan masyarakat dari dampak serius yang ditimbulkan oleh kecanduan game online. Semua kita perlu menyelamatkan generasi, bangsa, agama dan menyatakan jihad melawan game online wallahu’alam bishawaf.
*Guru Besar Hukum Islam pada Institut Agama Islam Negeri Takengon