BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Dewan Kesenian Aceh (DKA) kembali mengagas realisasi perumusan draf naskah Qanun Kesenian setelah beberapa tahun sempat tertunda.
Hal tersebut tertuang dalam surat undangan yang diterima oleh Dewan Pakar Dewan Kesenian Aceh Dr. Salman Yoga S Jumat, 1 Agustus 2025.
Dalam undang dimaksud Focus Group Discution (FGD) akan dilangsungkan di salah satu cafe di Banda Aceh dengan menghadirkan dua orang pemantik, Dr. M. Nasir Djamil Anggota Komisi III DPR RI dan Dr. Afifuddin.
Ketua Dewan Kesenian Aceh (DKA) menjelaskan, dunia kesenian tradisi di Aceh sedang berada di ujung tanduk.
Sejumlah seni tradisional seperti Seudati, Rapa’i, Laweut, Bines, Dikee, hingga Dala’e yang dulu hidup dalam keseharian masyarakat, kini menghilang dari ruang publik dan hanya muncul dalam panggung seremonial yang sesekali digelar.
Padahal lanjutnya kesenian tradisi Aceh juga membutuhkan ruang gerak dan laku hidup masyarakat dan para seniman di Aceh.
Sementara itu Dewan Pakar DKA Salman Yoga menyebutkan Qanun Kesenian sudah sangat mendesak untuk disahkan.
“Qanun ini sudah dirancang sejak tahun 2002 dan telah melalui perubahan beberapa kali hingga akhir tahun 2024. Namun hingga saat ini belum mempunyai titik terang meskipun dalam prosesnya melibatkan lembaga terkait,” jelasnya.
Salman beharap agar FGD ini dapat menjembatani semua konsep yang telah ada. Karena lanjutnya, payung regulasinya sudah ada mulai dari tingkat undang-udang, inpres, inmen hingga UUPA.
[SP]