Pemkab Aceh Tengah Diminta Segera Lakukan Kajian Bagi Pelaku Penimbunan Danau Lut Tawar

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Aktivis Gayo, Edi Syahputra meminta Pemkab Aceh Tengah segera melakukan kajian bagi penimbun (reklamasi) Danau Lut Tawar.

“Sambil menunggu pembongkaran Cangkul Padang yang direncanakan Pemkab pada 3 Juli 2025 nanti, Pemkab sudah harus membuat dan mengkaji aturan penimbunan di sepadanan Danau Lut Tawar,” katanta, Rabu 28 Mei 2025.

Menurutnya, keindahan Danau Lut Tawar kini dirusak olah tangan-tangan yang hanya mementingkan diri sendiri dan keuntungan pribadi.

“Banyak oknum pejabat dan lainnya, yang kini menjadi dalang penimbunan Danau Lut Tawar. Itu harus segera dihentikan dengan pengkajian langkah strategis dan terukur,” tegasnya.

Menurutnya, beberapa pelanggaran terjadi di sepadan Danay Lut Tawar. Banyak pemilik kini mengantongi sertifikat hak milik.

“Padahal menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, kawasan sepadan danau termasuk dalam kawasan lindung yang tidak boleh dimiliki secara pribadi,” ujarnya.

Menurutnya, selain sertifikat hak milik yang sudah melanggar aturan, kegiatan penimbunan atau reklamasi liar di sepanjang tepi danau telah mengubah sepadan danau secara ilegal.

“Tindakan ini diduga kuat melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 36 yang menyatakan bahwa setiap usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan,” tegasnya.

Keterlibatan sejumlah oknum di sepadan Danau, tidak hanya berpotensi melanggar aturan tata ruang, PP No. 26 Tahun 2008 tentang RTRWN).

“Tapi juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

“Kami harap Pemkab, segera melakukan audit total terhadap kepemilikan lahan di sekitar Danau Luut Tawar. Memberrikan sanksi tegas kepada siapapun yang melakukan reklamasi tanpa izin,” tambahnya.

“Transparansi dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat publik. Aparat penegak hukum juga agar tidak abai dan segera bertindak sesuai amanat konstitusi dan undang-undang,” tutupnya.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.