Alam Linge dalam Genggaman Korporasi

oleh

Oleh : Sertalia*

Linge telah mengukir sejarah. Memiliki teritorial dan budaya, Linge bukan sekedar ucapan atau dongeng, sejarah ini telah melekat pada diri setiap masyarakat Gayo.

Linge yang dianggap titik nol peradaban sejarah Gayo kini menjadi incaran para korporasi yang mengatasnamakan legalitas negara untuk menguasai isi alamnya.

Kondisi ini bukan saja akan mempersempit warga, tapi secara tidak langsung akan menghilangkan sejarah dan adat dan budaya negeri asal ini.

Almarhum AR Moese dalam catatan lagunya Tawar Sedenge, telah berpesan untuk tetap menjaga alamnya.

engon ko so tanoh Gayo, si megah mureta dele, rom batang nuyem si ijo, kupi bakoe.

enti daten bur kelieten, mongot pudederu.

Masyarakat Linge dan Bintang kini sedang menuntut hak atas miliknya dikembalikan. Tanah yang dikelola dari indatu kini tidak dapat lagi mereka miliki.

Perjuangan nenek moyang pun yang telah mengusir penjajah kini jadi sia-sia ketika lahan yang diwariskan dan di jaga selama ini ternyata sudah di SKkan atas nama korporasi.

Apa persoalan yang paling mendasar di alammi masyarakat Linge saat ini penulis sedikit merangkum :

1. Permukiman, Persawahan dan Perkebunan Masyarakat Masuk dalam Kawasan Konsensi PT. THL dan Kawasan Hutan Lindung sehingga warga tidak dapat mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanahnya sendiri.

2. ⁠Cakupan kawasan hutan Produksi dan APL sangat kurang sehingga Masyarakat terbatas dalam membuka/mengarap lahan untuk di menjadi lahan perkebunan.

Disisi lain kawasan hutan produksi dan APL yang ada di kecamatan Linge terbesarnya merupakan lahan hutan Pinus.

Pinus yang juga masuk dalam kategori sebagai hutan, khususnya hutan yang homogen karena biasanya terdiri dari satu jenis pohon pinus saja.

Perkembangan jaman hutan pinus sering digunakan untuk reboisasi, penghijauan, dan industri kehutanan, sehingga memiliki fungsi ekonomi yang signifikan bagi para investor kondisi ini lah yang berbanding terbalik dengan kondisi masyarakat lokal yang notabanenya sebagai Petani dan peternakan.

Perdagangan getah terus mengalami kemajuan terkusus getah pinus memiliki potensi profit yang sangat besar menjadikan lahan pinus terluas di Aceh ini menjadi incaran para investor.

Perkebangan dalam pemanfaatan getah pinus ternyata tidak dibarengi dengan regulasi yang jelas dari pemerintah sehingga dalam peroses pengelolaan pemanfaatan getahnya mengalami yang konflik baru bukan saja bagi pemerintah tapi langsung di alami oleh warga setempat.

Sumber Daya Alam Linge begitu melimpah belum terkelola dengan baik menjadikan beberapa areal dikecamatan Linge menjadi incaran para kelompok.

Pemerintah harus segera hadir membenahi regulasi yang dapat melindungi Alam dan isinya, juga melindungi hak hak warga dan sejarah Linge.

Sumber daya Alam yang melimpah harus didukung dengan peningkatan sumber daya manusia. Kurangnya sumber daya manusi diwilayah ini memudahkan bagi oknum oknum tertentu dalam merusak Alam Linge.

Perjuangan Masyarakat Linge harus di kawal sampai mereka mendapatkan hak di atas tanah kelahirannya. Kita menyambut baik hasil pertemuan dan berharap seluruh poin yang disepakati dapat segera direalisasikan di lapangan.

Berharap kepada Pemerintah Aceh Tengah Aceh Tengah untuk komitmen mengawal proses implementasi kesepakatan itu bersama PT THL, guna memastikan aspirasi masyarakat tidak hanya berhenti di atas kertas.

*Penulis merupakan putra asli kecamatan Linge

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.