TAKENGON-LintasGAYO.co : Masyakat Linge yang menyuarakan pengembalian hak vital dari PT THL, akhirnya membuahkan hasil.
Kamis 22 Mei 2024, lewat sebuah pertemuan di ruang kerja Bupati Aceh Tengah, Pemkab dan PT THL sepakat mengembalikan hak vital rakyat yang selama ini masuk dalam wilayah konsesi PT THL.
Pertemuan itu menghasilkan 6 point kesepakatan, berikut isi kesepakatannya :
Kesepakatan Bersama
Bismillahirahmanirrahim
Dengan ini kami yang bertanda tangan di bawah ini Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Pimpinan PT.Tusam Hutani Lertasi (THL), KPH Wilayah III Aceh dan perwakilan Masyarakat Kecamatan Linge, Bintang dan Ketol Kabupaten Aceh Tengah, dengan ini menyatakan bahwa ;
1. Memfasilitasi pengembalian hak Vital Masyarakat, wilayah:
a. Pemukiman.
b. Persawahan.
c. Perkebunan.
d. Area Peternakan; dan
e. Perkuburan.
dari lahan Konsensi PT.THL ke Masyarakat se Kecamatan Linge, Bintang dan Ketol Kabupaten Aceh Tengah.
2. Akan memfasilitasi Pengembalian Lahan Adat yang masuk dalam kawasan konsensi PT. THL untuk dikembalikan kepada masing-masing wilayah sesuai dengan pemanfaatannya.
3. Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah akan meninjau kembali status Kawasan Hutan di Kecamatan Linge, Bintang dan Ketol untuk dapat diubah sesuai dengan peruntukkannya.
4. Memfasilitasi warga Kecamatan Linge untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah Rumah, Tanah Sawah, Tanah Perkebunan.
5. Menguatkan kembali hak Ulayat Masyarakat se Kecamatan Linge, Bintang dan Ketol sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
6. APL yang dikuasi oleh PT. THL dikembalikan ke wilayah Adat atau Perhutanan Sosial.
Kesepakatan bersama ini dibuat sebagai wujud komitmen bersama untuk menjalankan tuntutan masyarakat kecamatan Linge, Bintang dan Ketol sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. tulisan penutup dari hasil kesepakatan.
Melihat kesepakatan itu, putra Linge, Sertalia mengatakan, ini menjadi angin segar bagi warga yang selama bertahun-tahun merasa hak-hak mereka diabaikan.
Sertalia, menyambut baik hasil pertemuan ini dan berharap seluruh poin yang disepakati dapat segera direalisasikan di lapangan dan untuk kepastian pihaknya akan mengawal adanya surat keputusan resmi terkait lahan menjadi milih warga setempat.
“Ini bukan sekadar dokumen, tapi langkah awal untuk mengembalikan keadilan kepada masyarakat adat,” ujar Sertalia.
[Darmawan]