Kontradiksi Eksekutif dan Legislatif Terkait Penertiban Cangkul Padang di Danau Lut Tawar

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Abdan Sakura Peniliti Pada Indonesian Public Institute (IPI) menilai ketegasan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah dalam menertibkan Cangkul Padang dan Cangkul Dedem di Kawasan Danau Lut Tawar patut mendapat apresiasi.

Dukungan seluruh elemen masyarakat Aceh Tengah dengan berbagai narasi muncul penuh sesak menghiasi media online tercatat dukungan tersebut mengalir dari nama besar seperti KNPI Aceh Tengah, WALHI Aceh, GMNI, ICMI, IPKK, LSM Gayo Conservation hingga lainnya.

Namun kebijakan tersebut dipatahkan hanya melalui statement Ketua DPRK Aceh Tengah yang memberhentikan aktivitas penertiban.

“Kami adalah bagian dari masyarakat, saya pastikan tidak akan ada pembongkaran cangkul padang dan cangkul dedem sebelum Bupati Aceh Tengah duduk langsung, berhadapan dengan Ama, Ine dan seluruh Saudara yang terdampak,” kata Fitriana Mugie.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRK Aceh Tengah saat menerima para peserta aksi unjuk rasa menolak penertiban cangkul padang dan cangkul dedem di gedung DPRK Aceh Tengah, Jum’at (16/5/2025).

Menurut Peneliti IPI, Fitriana Mugie selaku Ketua DPRK Aceh Tengah tidak boleh mengeluarkan statement yang bersifat pribadi dan emosional, statement yang diambil secarq kelembagaan haruslah secara collective colligial.

“Seharusnya Ketua DPRK Aceh Tengah yang merupakan bagian dari koalisi Pemkab Aceh Tengah dan berasal dari Partai pengusung Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah tidak mengeluarkan statement yang kontra produktif dengan kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah,” tegasnya, Sabtu 17 Mei 2025.

Menurutnya, Eksekutif dan Legislatif harus selaras dalam menegakkan aturan.

Sebelumnya, dalam menertibkan cangkul padang dan cangkul dedem Bupati Aceh Tengah telah mengeluarkan Surat Teguran sebanyak 2 kali, terakhir melalui Surat Bupati Aceh Tengah Nomor: 331.1/1053/Satpol PP&WH tanggal 13 Mei 2025. Dalam point 2 Surat tersebut diperintahkan kepada pemilik cangkul padang/ cangkul dedem untuk segera melalukan pembongkaran sampai hari Sabtu (17/5/2025).

“Ketua DPRK Aceh Tengah seharusnya tetap berpegang pada Surat yang telah dikeluarkan oleh Bupati Aceh Tengah, dikarenakan secara hukum kebijakan tersebut mengikat dan mempunyai konsekuensi hukum, meskipun Bupati Aceh Tengah maupun Wakil Bupati Aceh Tengah tidak dapat secara langsung menerima para peserta unjuk rasa,” ucapnya.

“Kejadian tersebut menjadi preseden buruk dalam hal penertiban dan penegakan peraturan perundang-undangan serta menandakan adanya komunikasi dan koordinasi yang buruk antara Legislatif dan Eksekutif di Aceh Tengah, padahal mereka satu koalisi besar,” pungkas Abdan Sakura.

[Ril]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.