Pemilik Cangkul Padang di Danau Lut Tawar Geruduk DPRK Aceh Tengah

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Ratusan pemilik alat tangkap Cangkul Padang yang beroperasi di Danau Lut Tawar, mendatangi DPRK Aceh Tengah, Jum’at 16 Mei 2025.

Kehadiran ratusan pemilik ini, menyampaikan aspirasi, menolak pembongkaran Cangkul Padang oleh Pemkab Aceh Tengah.

Baca Juga : Luas Danau Lut Tawar Berkurang 2 Hektar Setiap Tahun, Akibat Penimbunan?

Pantauan LintasGAYO.co, pemilik yang hadir menyuarakan aspirasi, terdiri dari orang tua, emak-emak hingga anak-anak.

Ratusan massa awalnya berkumpul di halaman Gedung Olah Seni (GOS) Takengon, kemudian berjalan menuju gedung DPRK Aceh Tengah.

Massa meneriakan kezaliman yang dilakukan oleh Bupati Aceh Tengah. “Maka kita lawan kezaliman ini, kami berdiri disini melawan ketidakadilan, kami tidak ingin hanya nelayan kecil yang ditindak,” kata koordinator aksi tersebut.

Aksi ini turut di kawal ratusan aparat keamanan dari Polres Aceh Tengah.

Sebelumnya, Pemkab Aceh Tengah telah mengeluarkan surat peringatan kedua, kepada pemilik Cangkul Padang untuk membongkar secara mandiri, hingga 17 Mei 2025.

Baca Juga : Tegas! Pemkab Aceh Tengah Sebut Tak Ada Kompensasi Bagi Pemilik Cangkul Padang

“Dari hasil pemantauan kami, saudara/i yang sudah melaksanakan pembongkaran secara mandiri kami ucapkan terima kasih,” bunyi surat peringatan dari Bupati Aceh Tengah itu, tertanggal 13 Mei 2025.

“Namun, masih ada yang belum melaksanakan pembongkaran secara mandiri, untuk itu kami harap agat segera melakukannya hingga 17 Mei 2025. Untul menjaga kelestarian, sumber daya perikanan yang menjadi tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.

Baca Juga : Masih ada Pemilik Cangkul Padang yang Enggan Membongkar Mandiri, Pemkab Aceh Tengah Keluarkan Surat Peringatan Kedua

Sebelumnya, Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan mengatakan, tim Satgas yang telah dibentuk akan melakukan pembongkaran, jika masih ada pemilik yang enggan membongkae Cangkul Padangnya secara mandiri.

Muchsin mengatakan, Pemkab tidak akan memberikan kompensasi bagi pemilik dalam bentuk apapun.

“Ini mohon maaf, daerah belum dapat membantu karena keadaan saat ini. Sudah kita putuskan, tidak ada kompensasi, jadi tidak ada lagi negosiasi tentang itu. Jadi mohon kesadaran masyarakat, ini semua demi anak cucu kita,” tegas Muchsin.

Muchsin juga menambahkan, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang tengah mengalami defisit dan efisiensi anggaran.

Lebih jauh, ia mengungkap bahwa langkah penertiban ini adalah bagian dari strategi besar memasukkan Danau Lut Tawar ke dalam RPJM Nasional 2025–2029.

“Tujuan kita jelas, supaya Danau Lut Tawar bisa masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) dan mendapat dukungan dari APBN. Jangan sampai ada gangguan yang bisa menghambat proses itu,” tutup Muchsin.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.