TAKENGON-LintasGAYO.co : Empat orang juri arung jeram yang berasal dari Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Aceh Tengah, kini resmi memiliki sertifikat internasional dari Internasional Rafting Federation (IRF).
Ketua Umum FAJI Aceh Tengah, Khalisuddin mengatakan, IRF merupakan badan resmi dunia untuk olahraga arung jeram sejak 1997.
“Juri yang tersertifikasi IRF mendapatkan kualifikasi sesuai dengan peraturan perlombaan Arung Jeram IRF. Sertifikasi juri IRF merupakan satu-satunya kualifikasi juri perlombaan arung jeram yang diakui secara internasional,” kata Khalis, Kamis 14 November 2024.
Dikatakan, ada empat jenis sertifikasi juri IRF takni, Asisten Hakim, Hakim Umum, Hakim Ketua dan Hakim Penilai.
“Dan keempat juri dari kita diantaranya Rizkana, Hajja Novita Dewi, Waddah Safitri dan Nisfu Ramadhan kini telah bersertifikat Asisten Hakim,” terang Khalis.
Katanya lagi, proses panjang telah ditempuh dan FAJI Aceh Tengah terus mendorong kualifikasi para anggotanya. Bukan hanya atlet dan pelatih, tetapi juga wasit/juri.
“Semua lini kita ingin yang terbaik, dan ke depan akan terus kita tingkatkan, baik kualifikasi pelatih, prestasi atlet dan kualifikasi juri,” demikian Khalisuddin.
[Darmawan]