Oleh: Ita safitri, S.Pd*
Entah apa yang merasuki presiden kita yang satu ini. Detik-detik berakhirnya beliau menjabat sebagai kepala negara, malah membuat kebijakan baru yang tidak masuk akal.
Pada hari Jum’at 26 Juli 2024 lalu, presiden Jokowi meneken atau menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Dalam pasal 103 PP tersebut, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Selanjutnya, penjelasan mengenai bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (4).
Berdasarkan ayat tersebut, salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi. Hal ini tertuang di dalam Pasal 103 Ayat (4) huruf e. (Tempo.co, 01/08/2024)
Tak heran, jika PP ini menuai banyak kontroversi dari beberapa kalangan bahkan ada yang mengecam aturan baru tersebut karena dinilai akan mengancam masa depan generasi.
Keputusan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus kehamilan di luar nikah dan penyebaran penyakit menular seksual di kalangan pelajar dan remaja.
Hampir seluruh wilayah Indonesia, kasus perzinahan akibat pergaulan bebas ini merajalela, bahkan bukan hanya terjadi pada remaja, orang yang telah berkeluarga saja bisa kecolongan zina seperti yang baru-baru ini ditayangkan dalam film “ipar adalah maut”.
Bahkan di wilayah yang berjuluk Serambi Mekah ditemukan catatan dari Mahkamah Syariah Aceh, dimana jumlah dispensasi kawin yang diajukan ke lembaga tersebut dalam lima tahun terakhir sebanyak 2.784 perkara, Mengutip Harian Serambi Indonesia, Jumat (5/5/2023), dari data tersebut yang menjadi penyebabnya ada banyak hal salah satunya adalah karena hamil diluar nikah dan juga karena ditangkap warga setempat.
Sementara di luar Aceh ditemukan data di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, angka permohonan dispensasi nikah (diska) di Provinsi Jawa Timur pada 2022 mencapai 15.212 kasus. Dari jumlah itu, 80 persen di antaranya karena para pemohon telah hamil. Melansir dari Cnnindonesia.com
Dari laman dpr.co.id, Pengadilan Tinggi Agama Semarang Jawa Tengah juga mencatat ada 11.392 kasus dispensasi nikah di Jawa Tengah selama tahun 2022. Sebagian besar disebabkan hamil di luar nikah. Data yang sama juga didapatkan di Lampung dengan 649 kasus dan kota Bima NTB 276 kasus.
Hal ini lah yang menyebabkan presiden Jokowi dengan berani menandatangani aturan “gila” tersebut.
Seharusnya, fakta-fakta tersebut menyadarkan kepada kita semua bahwa negeri kita ini sedang tidak baik-baik saja, khususnya terkait dengan soal hubungan laki-laki dan perempuan bahkan juga hubungan sejenis, tanpa akses alat kontrasepsi saja akibatnya sudah sedemikian rupa apalagi jika diterapkan? bisa kita bayangkan di tahun 2045 mendatang bukannya Indonesia emas tapi bisa jadi Indonesia cemas.
Peraturan baru ini adalah salah satu contoh dari buah busuk pemikiran sekulerisme yang diemban oleh negeri ini. Cara pandang yang memisahkan agama dalam kehidupan melahirkan orang-orang yang tidak berpedoman kepada agama dalam mengatur kehidupan, sehingga dengan mudah mengatur dan membuat hukum berdasarkan akalnya sendiri.
Padahal sejatinya akal manusia itu lemah dan terbatas, ia takkan mampu menyelesaikan segala macam bentuk problematika hidup manusia, andaikan pun menjadi solusi maka solusi yang berasal dari cara pandang sekuler ini tidak paripurna bahkan malah menambah masalah baru.
Misalnya peraturan baru ini yang merupakan solusi atas maraknya kasus-kasus remaja yang hamil diluar nikah dan banyaknya penyakit kelamin yang menjangkiti anak-anak muda. Akibat solusi yang berasal dari hukum buatan manusia ini akhirnya menimbulkan banyak pertentangan dari beberapa kalangan karena memang tidak sejalan dengan norma agama dan pendidikan.
Angka kasus hamil diluar nikah terus meningkat akibat pergaulan bebas yang berasal dari cara pandang anak-anak muda saat ini, pandangan ini diasuh oleh sistem rusak tadi, yakni sekulerisme yang mendominasi di setiap lini kehidupan, baik dalam pendidikan, ekonomi, kesehatan politik dan lain-lainnya.
Sebenarnya, jika mau merujuk kepada Islam secara totalitas maka akan ditemukan solusi-solusi paripurna dalam mengatasi problem hidup manusia.
Islam yang berasal dari sang Pencipta akan menjawab semua persoalan tidak hanya soal kasus perzinahan saja, tapi segala macam bentuk kasus akan dicegah bahkan andaikan terjadi maka akan mudah ditangani oleh seorang khalifah karena merujuk pada Al-Quran dan sunnah Nabi Muhammad SAW.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)
Inilah yang seharusnya ditanamkan pada setiap benak anak remaja dan dewasa, hal ini akan membuat seseorang itu terjaga karena paham bahwa zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk. Anak-anak juga harus dididik berdasarkan aqidah Islam sehingga ia yakin akan pengawasan Allah SWT. Namun, ketaqwaan individu semacam ini sulit diberdayakan karena masih dalam kubangan sistem kapitalisme yang asasnya adalah sekulerisme.
Dalam negara Islam, masyarakatnya adalah masyarakat yang peduli, mengontrol dan yang mengoreksi terhadap kedzaliman dan kemungkaran yang terjadi, baik dilakukan oleh individu maupun negara.
Seorang khalifah akan menerapkan hukum-hukum Islam secara menyeluruh, baik hukum yang berkaitan dengan sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, pemerintah, peradilan dan lain-lainnya. Itulah indahnya Islam, sebuah konsep tatanan kehidupan yang hari ini diabaikan oleh umat Islam itu sendiri dan lebih memilih hidup dibawah konsep aturan buatan manusia.
Misalnya dalam menangani kasus perzinahan ini, maka negara Islam akan memberikan fasilitas dan sarana-sarana pendidikan secara gratis, yang didasarkan pada aqidah Islam untuk membentuk kepribadian Islam kepada peserta didik diusia yang bahkan sebelum baligh. Anak-anak akan menjadikan tolak ukur perbuatannya berdasarkan halal haram, bukan pada kemanfaatan semata seperti hari ini.
Bukan hanya itu, negara juga harus menetapkan ketentuan terkait sandang atau pakaian wanita dalam kehidupan umum sesuai syariah Islam, yakni ketika seorang wanita keluar rumah maka akan diwajibkan mengenakan pakaian yang menutupi auratnya mulai dari ujung Kepala hingga ujung kuku, sehingga terjaga dan terlindungi dari mata keranjang dan tidak menimbulkan syahwat kaum laki-laki.
Negara juga akan melarang wanita dan laki-laki asing berdua-duan tanpa kepentingan kecuali disertai dengan mahram, bahkan negara melarang untuk bercampur baur (ikhtilat) yang tidak dibenarkan oleh syariat, namun diluar itu boleh bertemu diantara laki-laki dan perempuan dalam rangka menjalankan perintah Allah SWT, seperti menuntut ilmu, sholat berjamaah, dan interaksi dalam muamalah atau jual beli.
Negara juga akan melarang tempat-tempat yang menjadi sarana kemaksiatan, misalnya saja tempat karaokean yang saat ini banyak digandrungi oleh anak muda, tempat-tempat yang menjual minuman keras, sampe pada tahap pelarangan gambar-gambar dan video-video porno di media dan akun-akun internet lainnya.
Negara akan menerapkan sanksi yang tegas terhadap pelaku kemaksiatan, seperti zina, homoseksual dan lainnya.
Masih banyak hukum-hukum syariat Islam yang mampu menangani problematika hidup manusia, hanya saja tidak bisa disebutkan semuanya dalam tulisan singkat ini. Hanya saja semua ini bisa diterapkan jika saja ketiga pilar yakni individu, masyarakat dan negara mau diatur oleh Islam secara total.
Jadi, dalam rangka melindungi generasi bukan dengan memberikan fasilitasnya berupa alat kontrasepsi, karena ini akan menambah masalah baru, mengancam masa depan generasi dan mengundang azab Allah SWT.
“Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu negeri, maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri”. (HR al-Baihaqi).
Wallahu a’lam bishawab []
*Aktivis Da’wah