Ini Besaran Zakat Fitrah di Aceh Tengah 1445 H

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Tengah, telah mengeluarkan keputusan penetapan zakat fitrah 1445 H/2024.

Kepala Kankemenag Aceh Tengah, Wahdi, MS mengatakan, keputusan tersebut ditetapkan pada Selasa 26 Maret 2024.

“Zakat Fitrah pada prinsipnya lebih afdhal dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (Beras) sebanyak 1 sha’ per jiwa, ketentuan tersebut setara dengan 1,5 bambu sama dengan 2,8 Kg sama juga dengan 3,1 liter atau 10 (sepuluh) muk susu + 1 genggam sesuai dengan beras yang di konsumsi,” kata Wahdi.

Dilanjutkab, Zakat Fitrah berdasarkan Mazhab Hanafi dapat dikeluarkan dalam bentuk harga ataupun uang. Besarnya Zakat Fitrah per jiwa 3.8 Kg apabila dibayar dengan uang, maka besaran Zakat Fitrah per jiwa, yaitu:

  • Beras Kelas I : Rp. 57.000,-/Jiwa
  • Beras Kelas II : Rp. 55.000,-/Jiwa
  • Beras Kelas III : Rp. 52.000,-/Jiwa

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.